JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo hingga kini belum mengambil sikap terkait penetapan tersangka calon kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Presiden mengaku masih menunggu proses yang dilakukan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena ini ada proses politik yang sedang berlangsung. Jadi Presiden masih melihat, ada proses hukum yang berlangsung di KPK dan ada proses politik di DPR. Dalam waktu dekat, Presiden akan buat keputusan," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Pratikno mengaku, hingga saat ini Presiden belum mengeluarkan surat ke DPR. Pada pagi hari tadi, Presiden memang menggelar rapat dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan, dan Mensesneg.
Namun, Pratikno mengaku belum ada keputusan apa pun dalam rapat tersebut sehingga semua diserahkan pada pertimbangan Presiden. (Baca: Proses Seleksi Calon Kapolri Dilanjutkan, Gerindra Diprotes Pendukungnya)
"Tunggu Presiden saja," ucap dia.
Hari ini, Komisi III DPR tetap melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Budi Gunawan sebagai calon kapolri. Internal DPR beralasan hanya menindaklanjuti surat dari Presiden Jokowi yang berisi pencalonan Budi sebagai kapolri.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Terkait pengusutan kasus ini, KPK sudah minta ke Kementerian Hukum dan HAM agar Budi dicegah bepergian ke luar negeri.
KPK telah menerima pengaduan masyarakat terhadap Budi pada Agustus 2010. Pengaduan itu dipicu LHA transaksi dan rekening mencurigakan milik sejumlah petinggi kepolisian yang diserahkan PPATK ke Mabes Polri. Nama Budi muncul sebagai salah satu petinggi yang diduga punya rekening tak wajar.
Hasil penyelidikan Polri atas LHA PPATK itu tak ditemukan tindak pidana, termasuk terhadap rekening dan transaksi keuangan Budi. Namun, KPK tidak mendiamkan laporan pengaduan masyarakat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.