JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI tetap melanjutkan proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Kepala Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Rabu (14/1/2015), di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Budi Gunawan menjalankan proses tersebut dengan status sebagai tersangka kasus korupsi.
Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin mengatakan, proses tetap dilanjutkan berdasarkan hasil rapat pleno Komisi III. Delapan fraksi berpendapat proses seleksi tetap dilanjutkan. Fraksi Demokrat meminta proses tidak dilanjutkan. Adapun Fraksi PPP meminta Komisi III terlebih dulu meminta klarifikasi KPK.
Saat ditanya apakah Komisi III akan mengklarifikasi KPK terkait penetapan tersangka Budi, Aziz menyatakan, hal itu akan dibahas dalam rapat pleno selanjutnya.
"Akan dikoordinasikan dan minta keputusan dalam rapat pleno Komisi III," ujarnya.
Di awal proses uji kepatutan dan kelayakan, kepada para politisi di Komisi III, Budi Gunawan memaparkan visi misinya jika terpilih sebagai Kapolri. Ia didampingi para perwira tinggi Polri.
Setelah pengumuman di KPK, Budi menyatakan akan tetap melanjutkan proses seleksi sebagai calon Kapolri. (baca: Jadi Tersangka, Budi Gunawan Ingin Lanjutkan Seleksi Calon Kapolri)
Presiden Joko Widodo mempertimbangkan kembali pencalonan Budi sebagai Kapolri menggantikan Jenderal (Pol) Sutarman.
”Presiden sedang mempertimbangkan (kembali) tentang proses pencalonan Budi Gunawan,” kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, Selasa (13/1)
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 Huruf a atau Huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Terkait pengusutan kasus ini, KPK sudah minta ke Kementerian Hukum dan HAM agar Budi dicegah bepergian ke luar negeri.
KPK telah menerima pengaduan masyarakat terhadap Budi pada Agustus 2010. Pengaduan itu dipicu laporan hasil analisis (LHA) transaksi dan rekening mencurigakan milik sejumlah petinggi kepolisian yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Mabes Polri. Nama Budi muncul sebagai salah satu petinggi yang diduga punya rekening tak wajar.
Hasil penyelidikan Polri atas LHA PPATK itu, tak ditemukan tindak pidana, termasuk terhadap rekening dan transaksi keuangan Budi. Namun, KPK tidak mendiamkan laporan pengaduan masyarakat itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.