"Hal ini sangat mengagetkan, dan apresiasi kami kepada KPK atas keputusan ini karena memberi jawaban atas banyak pertanyaan publik selama ini. Kita hormati proses hukum yang berjalan,” kata Ibas dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (13/1/2015).
Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR itu mengatakan, penetapan status tersangka Budi harus dihormati seperti menghormati hak prerogatif Presiden Joko Widodo dalam menunjuk Budi sebagai calon tunggal Kapolri. Ia berharap asas praduga tak bersalah tetap dipegang sambil menunggu sikap resmi dari Presiden Jokowi setelah Budi ditetapkan sebagai tersangka.
"Praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Akan tetapi, menurut kami, proses fit and proper test belum bisa dilanjutkan setidaknya bagi FPD (Fraksi Partai Demokrat) yang menjunjung tinggi supremasi hukum," kata anggota Komisi X DPR itu.
KPK menjerat Budi Gunawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji. Kasus itu, menurut KPK, terjadi saat Budi menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier SDM Polri periode 2004-2006.
Pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri dikritik berbagai pihak. Ia sempat dikaitkan dengan kepemilikan rekening gendut. Terlebih lagi, Jokowi tidak melibatkan KPK dan PPATK untuk menelusuri rekam jejak calon kepala Kepolisian RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.