JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum PPP yang dipimpin Djan Faridz, Fernita Darwis, mengapresiasi penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia menganggap ada yang tidak biasa ketika KPK mengumumkan status tersangka itu bersamaan dengan pencalonan Budi sebagai kepala Polri.
Budi merupakan calon tunggal kapolri yang ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Jenderal Pol Sutarman. Usul pencalonan Budi telah disampaikan oleh Jokowi ke DPR untuk mendapat persetujuan.
"Kalau sudah ditunjuk Presiden, ini kan sesuatu yang anomali. Keputusan Presiden kemudian dipatahkan keputusan KPK," ujar Fernita saat dihubungi, Selasa (13/1/2015).
Fernita menengarai, ada komunikasi yang kurang baik antara Presiden dan KPK. Ia menyesali jika pada akhirnya keputusan yang telah diambil Jokowi sebagai hak prerogatif Presiden terpatahkan oleh keputusan KPK.
"Ini kan hak prerogratif Presiden. Kita hargai ini benar-benar kewenangan penuh Presiden. Masa iya semua kewenangan harus kita patahkan?" kata Fernita.
Penunjukan Budi sebagai calon tunggal kapolri dilakukan tanpa melalui pertimbangan KPK maupun Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK). Mantan Ketua PPATK Yunus Husein mengatakan bahwa nama Budi pernah mendapat catatan merah ketika diajukan sebagai calon menteri oleh Jokowi.
KPK menjerat Budi sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji. Menurut KPK, kasus itu terjadi saat Budi menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier SDM Mabes Polri periode 2004-2006.
"KPK menemukan peristiwa pidana dan telah menemukan dua alat bukti untuk tingkatkan kasus ini ke tahap penyidikan," kata Ketua KPK Abraham Samad saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.