JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan dengan cermat laporan panitia seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menetapkan dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Udayana, I Dewa Gede Palguna, sebagai hakim MK dari unsur pemerintah. Palguna menggantikan Hamdan Zoelva yang masa jabatannya berakhir pada 7 Januari 2015.
"Merujuk kepada dokumen yang diserahkan pansel, jadi pansel serahkan dua nama. Pansel serahkan dokumen pendukung mengenai hasil wawancara, penelusuran PPATK, KPK, dan lain-lain, disertakan semua oleh pansel dan Presiden sangat hargai kerja pansel," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Kepada Presiden, pansel menyerahkan dua nama untuk dipilih. Selain Palguna, calon hakim MK yang diajukan pansel kepada Presiden adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Yuliandri.
Menurut Pratikno, hasil penelusuran rekam jejak pansel terhadap kedua calon itu sama-sama baik. Hanya saja, menurut dia, Presiden menjatuhkan pilihannya kepada Palguna atas dasar turut mempertimbangkan tantangan yang bakal dihadapi MK ke depannya.
"Selain penilaian normatif, kompetensi, independensi, integritas, tetapi juga tantangan MK ke depan. Jadi, ketika pansel serahkan nama itu juga dijelaskan bagaimana penilaian pansel terhadap calon-calon yang ada, tentu saja dua calon ini bagi pansel adalah yang terbaik," sambung Pratikno.
Mengenai latar belakang Palguna yang pernah menjadi anggoata PDI Perjuangan, Pratikno menyampaikan bahwa Presiden telah memercayakan kepada pansel mengenai proses pengecekan independensi calon yang bersangkutan. Di samping mengecek independensi calon, tambah dia, pansel telah melakukan konfirmasi kepada Palguna mengenai laporan masyarakat terkait.
"Jadi, Presiden baca teliti apa yang disebutkan pansel dan benar-benar sangat menghargai apa yang sudah dilaporkan pansel kepada presiden," kata Pratikno.
Dalam proses wawancara tahap II, pansel calon hakim MK pernah mempertanyakan latar belakang Palguna yang pernah menjadi anggota PDI Perjuangan dan pernah menjadi hakim MK. Ketika itu, Palguna meminta pansel untuk memeriksa putusan-putusannya ketika menjadi hakim MK periode 2003-2008, termasuk mengecek putusannya yang berkaitan dengan kader PDI-P.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.