JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengatakan, BNP2TKI, sebagai salah satu badan yang mengurus pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, akan lebih memperketat pengawasan. Menurut Nusron, pengawasan khususnya akan dilakukan dalam menghapus pola penempatan TKI yang tidak sesuai prosedur.
"Kami ingin penempatan TKI secara aman, berkualitas, dan bermartabat. Hak kemanusiaan calon TKI harus diutamakan," ujar Nusron dalam konferensi pers di Kantor BNP2TKI, Cawang, Jakarta, Selasa (6/1/2015).
Nusron mengatakan, setidaknya terdapat 15 kabupaten/kota yang menjadi penghasil TKI terbanyak di Indonesia. Beberapa di antaranya berasal dari Pulau Jawa, seperti Indramayu, Cirebon, Sukabumi, Cianjur, Brebes, Cilacap, dan Kendal. Rata-rata, sekitar 75 persen TKI dihasilkan dari kota-kota tersebut.
Meski demikian, ketersediaan jumlah tenaga kerja tidak diikuti pemahaman prosedur yang jelas bagi para calon TKI. Misalnya, pemberian informasi yang tidak seimbang antara pencari kerja dan pemberi kerja. Akibatnya, secara tidak langsung, para calon TKI menjadi korban dari perusahaan-perusahaan penyalur TKI.
Beberapa masalah, seperti pemberian gaji, kontrak kerja, jenis pekerjaan, dan jam bekerja, sering kali tidak dibuat secara transparan. Akibatnya, para TKI tidak mendapat hak-hak yang sebenarnya telah diatur dalam prosedur pengiriman TKI ke luar negeri.
Nusron mengatakan, BNP2TKI telah mendapat perintah dari kementerian terkait untuk memulangkan TKI bermasalah di luar negeri. Namun, tidak hanya itu, BNP2TKI juga telah menyiapkan beberapa solusi permasalahan agar pola yang tidak sesuai dengan prosedur tidak terulang lagi. Salah satunya dengan melakukan penindakan tegas terhadap perusahaan penyalur TKI.
"Kita ingin aktor-aktor utama ditangkap dan dilaporkan. Kami belum puas kalau orang-orang yang bertanggung jawab belum dipenjara," kata Nusron.
Nusron mengatakan, tidak menutup kemungkinan, pengiriman TKI tanpa mengikuti prosedur dilakukan oleh individu ataupun oleh korporasi. Bahkan, tindakan tersebut bisa saja dilakukan oleh sponsor-sponsor, seperti oknum kepala desa dan oknum pemerintah.
"Sanksi pasti ada. Yang jelas, BNP2TKI bertekad sampai pada level paling tinggi, sampai dikategorikan kejahatan korporasi. Kami akan tentukan bobotnya. Kalau memang berat, kami akan kejar," kata Nusron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.