Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensesneg: Ada Calon Anggota Watimpres yang dari Parpol

Kompas.com - 06/01/2015, 13:33 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan bahwa Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) akan diisi sejumlah tokoh masyarakat, termasuk yang berlatar belakang politisi. Sejauh ini, Presiden Joko Widodo masih menyeleksi sejumlah nama calon anggota Watimpres.

"Ya, dari berbagai tokoh masyarakat. Karena belum final, belum bisa saya sampaikan. Ada juga yang dari parpol, dari tokoh masyarakat, pimpinan-pimpinan ternama dari organisasi sosial, dan sebagainya," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/1/2015).

Pratikno mengakui bahwa sudah ada gambaran mengenai sebagian nama yang akan mengisi 9 posisi Wantimpres. Pada pertengahan Januari, proses seleksi anggota Watimpres tersebut akan masuk tahap finalisasi.

Menurut Pratikno, Watimpres nantinya akan berfungsi memberikan pertimbangan kepada presiden sesuai yang diatur dalam undang-undang. Kendati demikian, menurut dia, Watimpres tidak bekerja sehari-hari bersama presiden sehingga bukan termasuk instrumen pendukung kerja presiden secara langsung.

Selain pembentukan Watimpres, Istana akan menentukan struktur staf kepresidenan.

"Namanya asisten kepala atau deputi, selevel itulah," sambung Pratikno.

Keberadaan dewan pertimbangan tersebut dituangkan pada Pasal 16 UUD 1945 bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

Di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, muncul sebuah lembaga yang dinamakan Dewan Pertimbangan Presiden. Tugas Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Di UU itu, Wantimpres dibentuk paling lama 3 bulan sejak presiden dilantik. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres, baik ketika diminta maupun tidak oleh presiden.

Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan ataupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan semua anggota Dewan. Atas permintaan presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Selain itu, ketua dan anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada menteri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkominfo, Kepala BSSN dan Sejumlan Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Menkominfo, Kepala BSSN dan Sejumlan Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Nasional
Menkominfo dan BSSN Beda Suara soal Pengungkapan Peretas PDN

Menkominfo dan BSSN Beda Suara soal Pengungkapan Peretas PDN

Nasional
Menkominfo Sebut Banyak Instansi Tak 'Back Up' Data PDN Sebab Anggaran

Menkominfo Sebut Banyak Instansi Tak "Back Up" Data PDN Sebab Anggaran

Nasional
PAN Bantah Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Maju Pilkada Jakarta

PAN Bantah Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Komisi I DPR Desak Pemerintah Cari Pelaku Peretasan PDN

Komisi I DPR Desak Pemerintah Cari Pelaku Peretasan PDN

Nasional
Wakil Ketua MPR Sebut Prabowo Akan Dilantik sebagai Presiden di Jakarta, Bukan IKN

Wakil Ketua MPR Sebut Prabowo Akan Dilantik sebagai Presiden di Jakarta, Bukan IKN

Nasional
Kerentanan Pertahanan dan Keamanan Siber Nasional yang Tak Dibenahi

Kerentanan Pertahanan dan Keamanan Siber Nasional yang Tak Dibenahi

Nasional
Jokowi Akan Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 16 Agustus 2024 di Senayan

Jokowi Akan Hadiri Sidang Tahunan MPR RI 16 Agustus 2024 di Senayan

Nasional
Prabowo Akan Upacara HUT ke-79 RI di IKN Bareng Jokowi

Prabowo Akan Upacara HUT ke-79 RI di IKN Bareng Jokowi

Nasional
Bertemu Jokowi, Pimpinan MPR Laporkan Rencana Amendemen 1945

Bertemu Jokowi, Pimpinan MPR Laporkan Rencana Amendemen 1945

Nasional
Kemkominfo Minta Pelaku Usaha Lapor Jika Terdampak Pemutusan Internet ke Kamboja dan Filipina

Kemkominfo Minta Pelaku Usaha Lapor Jika Terdampak Pemutusan Internet ke Kamboja dan Filipina

Nasional
Bertemu Pimpinan MPR, Jokowi Minta Sidang Tahunan MPR 2024 Digelar Seperti Biasa

Bertemu Pimpinan MPR, Jokowi Minta Sidang Tahunan MPR 2024 Digelar Seperti Biasa

Nasional
Menkominfo: Target Pemulihan Penuh Layanan PDNS Pertengahan Agustus 2024

Menkominfo: Target Pemulihan Penuh Layanan PDNS Pertengahan Agustus 2024

Nasional
Hutama Karya Alokasikan 70 Persen Lahan di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera untuk UMKM

Hutama Karya Alokasikan 70 Persen Lahan di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera untuk UMKM

Nasional
SYL Siap Hadapi Sidang Tuntutan, Keluarga Saksikan Lewat TV

SYL Siap Hadapi Sidang Tuntutan, Keluarga Saksikan Lewat TV

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com