"Sehingga secara akal sehat ini demi kepastian hukum. Sehingga eksekusi atau eksekutor dari Kejaksaan Agung ada kepastian hukum. Kalau tidak, tidak ada kepastian hukum," ujar Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/1/2015).
Menurut Aziz, pertimbangan MA mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan peninjauan kembali hanya satu kali karena terkait dengan novum atau bukti baru. Ia berpendapat, novum tersebut tidak mungkin ditemukan lebih dari satu kali. Oleh karena itu, kata dia, jika dilihat dari SEMA, maka PK cukup dilakukan satu kali. Saat ini, PK bisa diajukan lebih dari satu kali, sehingga tidak ada kepastian hukum.
"PK itu bisa berkali-kali, bisa 4 sampai 5 kali. Kalau PK bisa 4 hingga 5 kali, kapan bisa dilakukan oleh eksekutor untuk mengeksekusi dalam hal melaksanakan keputusan. Itu semangat yang saya baca dari sema yang dikeluarkan MA," kata Aziz.
Sebelumnya, pada 31 Desember 2014, Ketua MA Hatta Ali mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 7/2014. Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum tentang pengajuan peninjauan kembali (PK). Hal itu menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 34/PUU-XI/2013 tanggal 6 Maret 2014 yang mengabulkan permohonan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar beserta istri dan anaknya.
Antasari beserta istri dan anaknya minta MK membatalkan Pasal 268 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu mengatur PK pidana hanya boleh diajukan sekali. Antasari, terpidana 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, berniat mengajukan PK kedua, tetapi terganjal oleh ketentuan Pasal 268 Ayat (3) KUHAP.
Sementara itu, Sema No 7/2014 mendasarkan diri pada Pasal 24 Ayat (2) UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 Ayat (1) UU No 3/2009 tentang MA yang mengatur PK hanya sekali. Kedua ketentuan itu tak dibatalkan MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.