JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Bali, Azis Syamsudin mengatakan, pada 8 Januari mendatang akan ada pertemuan antara juru runding dari kubu Aburizal Bakrie dengan kubu Agung Laksono untuk menyelesaikan konflik.
Namun, menjelang pertemuan tersebut, Azis menilai Golkar kubu Agung melanggar kesepakatan dalam pertemuan pertama antarjuru runding yang digelar pada Selasa (22/12/2014).
"Dalam kesepakatan juru runding yang pertama, pihak dari juru runding (Golkar kubu Agung Laksono) Pak Andi Matalatta mengatakan mencabut gugatan nomor 579 yang teregister di PN Jakarta Pusat. Tadi sidang jam 10, ternyata gugatan itu tidak dicabut," ujar Azis, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/1/2015).
Gugatan tersebut bernomor 579/PDT.G.2014/PN.JKT.PST tertanggal 5 Desember 2014. Gugatan tersebut ditujukan kepada Aburizal Bakrie (tergugat I), Idrus Marham (tergugat II), Fadel Muhammad (tergugat III), Nurdin Halid (tertugat IV) dan Ahmadi Noor Supit (tergugat V) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terkait sengketa perselisihan Partai Golkar.
Azis mengatakan, dia telah melaporkan hal tersebut kepada Wakil Ketua Umum DPP Golkar versi Munas Bali, Sjarif Cicip Sutardjo, untuk ditindaklanjuti.
"Saya sudah laporkan ke Pak Cicip silahkan ambil kebijakan yang akan dilakukan terkait hal itu," kata Azis.
Azis menambahkan, selain kesepakatan tentang pencabutan gugatan nomor 579, kedua kubu telah menyepakati beberapa hal, antara lain, Perselisihan Golkar ini tidak akan dibawa ke tingkat provinsi dan kabupaten kota. Serta kedua pihak sepakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun sampai tanggal 8 Januari 2015.
"Itu kesepakatan pada saat runding pertama," ucap Azis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.