"Bisa dipastikan ekseksusi dua terpidana mati AH dan PL tidak bisa dilaksanakan pada tahun ini," ujar Toni, di Kejaksaan Agung, Rabu (24/12/2014). Kedua terpidana itu, kata dia, mengajukan Peninjauan Kembali atas perkaranya.
Toni menjelaskan, AH dan PL merupakan terpidana mati dalam perkara narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batam. Mereka, kata Toni, mengajukan Peninjauan Kembali lewat Pengadilan Negeri Batam pada 15 Desember 2014, yang kemudian mengajukan jadwal sidang PK pada 6 Januari 2015.
Sementara itu, Toni memastikan terpidana berinisial GS dan TJ akan menjalani hukumannya pada bulan ini. "Terpidana mati atas nama GS, kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara, dan satu lagi terpidana mati atas nama TJ, kasus pembunuhan berencana di Tanjung Balai Karimun Riau."
Menurut Toni, pelaksaan hukuman mati bagi GS dan TJ tinggal menunggu penentuan waktu. "(Eksekusi) akan dilakukan di Nusa Kambangan, (Cilacap, Jawa Tengah)," kata dia.
Adapun dua terpidana mati lain, lanjut Toni, adalah warga negara asing. Terpidana berinisial ND merupakan warga negara Malawi, sementara MACM adalah warga negara Brasil. Menurut Toni, waktu pelaksaan hukuman mati untuk dua terpidana ini tergantung pada kelengkapan proses akhir menjelang eksekusi.
"Kelengkapan itu misalnya mempertemukan yang bersangkutan dengan keluarganya. Mempertemukan keluarganya si WNA kan juga tidak mudah. Tapi apapun itu, kalau sudah sempurna, pasti akan dilakukan bulan ini. Kita tidak boleh pesimistis, masih sisa 5 hari ini," papar Toni.