Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK dan KPK Kerja Sama Berantas Korupsi

Kompas.com - 23/12/2014, 12:03 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Sekjen Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar dan Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi Himawan Adinegoro menandatangani nota kesepahaman dalam rangka meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Penandatanganan dilakukan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2014), dengan disaksikan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Bambang mengatakan, kerja sama ini sangat penting bagi pemberantasan korupsi ke depan. Menurut dia, dalam memberantas korupsi, KPK tidak bisa sendirian, melainkan harus bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti MK.

"Kalau kami melihat, studi melalui konstitusi dan antikorupsi sudah banyak. Tapi kita belum pernah mendapatkan studi yang menggabungkan konstitusi dan antikorupsi," kata Bambang.

Hal senada disampaikan oleh Hamdan. Ia menilai, korupsi di Indonesia saat ini sudah bersifat masif. Untuk itu, dibutuhkan kontribusi semua pihak untuk memberantas masalah korupsi ini.

"Penandatanganan kesepakatan ini adalah momentum penting sebagai starting point kerja sama formal kita, antara MK dan KPK," ujar Hamdan.

Secara rinci, nota kesepahaman terkait pemberantasan korupsi ini meliputi kerja sama dalam hal data dan informasi, sistem integritas nasional, narasumber, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan.

Terkait data atau informasi, MK dan KPK dapat saling meminta dan atau memberikan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan kedua belah pihak dengan tetap menjaga independensi masing-masing lembaga. Sementara, dalam hal penerapan program sistem integritas nasional, kerja sama antara MK dan KPK ini antara lain meliputi peningkatan kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan pemetaan titik rawan gratifikasi.

Dalam hal narasumber, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan, nota kesepahaman ini mengatur bahwa kedua belah pihak dapat melakukan kegiatan bersama-sama dengan saling memberikan bantuan. Nantinya, hasil dari kegiatan-kegiatan itu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kedua belah pihak.

Untuk memperlancar kerja sama ini, MK dan KPK menunjuk penjabat penghubung, yakni Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol MK serta Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Nasional
Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Nasional
BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindak Lanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindak Lanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

Nasional
PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

Nasional
Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Nasional
PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

Nasional
Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak pada Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak pada Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Nasional
Pertahanan Udara WWF Ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Pertahanan Udara WWF Ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Nasional
Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, Termasuk Umrah, Bayar Kiai, dan “Service Mercy”

Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, Termasuk Umrah, Bayar Kiai, dan “Service Mercy”

Nasional
Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Nasional
Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL Saat Tak Ada Anggaran

Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL Saat Tak Ada Anggaran

Nasional
Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Nasional
Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Nasional
Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com