Bambang mengatakan, kerja sama ini sangat penting bagi pemberantasan korupsi ke depan. Menurut dia, dalam memberantas korupsi, KPK tidak bisa sendirian, melainkan harus bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti MK.
"Kalau kami melihat, studi melalui konstitusi dan antikorupsi sudah banyak. Tapi kita belum pernah mendapatkan studi yang menggabungkan konstitusi dan antikorupsi," kata Bambang.
Hal senada disampaikan oleh Hamdan. Ia menilai, korupsi di Indonesia saat ini sudah bersifat masif. Untuk itu, dibutuhkan kontribusi semua pihak untuk memberantas masalah korupsi ini.
"Penandatanganan kesepakatan ini adalah momentum penting sebagai starting point kerja sama formal kita, antara MK dan KPK," ujar Hamdan.
Secara rinci, nota kesepahaman terkait pemberantasan korupsi ini meliputi kerja sama dalam hal data dan informasi, sistem integritas nasional, narasumber, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan.
Terkait data atau informasi, MK dan KPK dapat saling meminta dan atau memberikan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan kedua belah pihak dengan tetap menjaga independensi masing-masing lembaga. Sementara, dalam hal penerapan program sistem integritas nasional, kerja sama antara MK dan KPK ini antara lain meliputi peningkatan kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan pemetaan titik rawan gratifikasi.
Dalam hal narasumber, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan, nota kesepahaman ini mengatur bahwa kedua belah pihak dapat melakukan kegiatan bersama-sama dengan saling memberikan bantuan. Nantinya, hasil dari kegiatan-kegiatan itu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kedua belah pihak.
Untuk memperlancar kerja sama ini, MK dan KPK menunjuk penjabat penghubung, yakni Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol MK serta Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.