JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva membantah jika para hakim konstitusi menolak keterpilihan Todung Mulya Lubis dan Refly Harun sebagai anggota Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi (Pansel MK). Hamdan mengatakan, surat yang dikirimkan para hakim kepada Presiden bukanlah surat penolakan.
"Saya tegaskan, hakim MK tidak pernah mengirimkan surat keberatan ke Pansel MK. Tidak ada keberatan dan penolakan," ujar Hamdan saat ditemui seusai peresmian Pusat Sejarah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2014).
Hamdan mengatakan, dalam rapat hakim MK, para hakim sepakat untuk mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Namun, dalam rapat tersebut, para hakim ingin memberitahukan bahwa ada dua anggota Pansel MK yang sering berperkara dalam sidang MK. Menurut Hamdan, keterpilihan anggota Pansel MK merupakan kewenangan Presiden.
Dalam konferensi pers di Gedung MK, Jumat (12/12/2014), Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar mengatakan bahwa hakim MK meminta Jokowi untuk mempertimbangkan dua nama yang diajukan sebagai anggota Pansel MK, yaitu Refly Harun dan Todung Mulya Lubis. Para hakim MK menilai, pemilihan kedua pakar hukum tersebut dapat memengaruhi proses seleksi, yang diharapkan dapat berjalan secara obyektif.
Tim Pansel MK yang dibentuk oleh Jokowi terdiri dari Saldi Isra sebagai ketua merangkap anggota, Refli Harun sebagai sekretaris merangkap anggota, serta para anggota yang terdiri dari mantan hakim MK, yakni Maruarar Siahaan, Harjono, Todung Mulya Lubis, Widodo Ekatjahjana dari Fakultas Hukum Universitas Jember, dan pakar hukum dan politik Universitas Indonesia, Satya Arinanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.