Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Serentak, 2015 atau 2016?

Kompas.com - 19/12/2014, 06:36 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi II DPR Riza Patria berharap pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) langsung secara serentak dapat selesai pada 2015. Namun, Komisi Pemilihan Umum tetap harus bersiap dengan skenario terburuk.

"Kita usahakan tetap (selesai) 2015 (pelaksanaan) pilkada serentak. Kalau dua putaran, bisa sampai 2016 baru selesai," kata Riza saat dihubungi wartawan, Kamis (18/12/2014).

Pemerintah sebelumnya telah menyerahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.

Saat ini, kata Riza, Komisi II masih terus melakukan kajian bersama tim ahli untuk mendalami perppu yang disampaikan pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.

"Saya kira kita perlu mengkaji dan mendalami. Jangan asal bikin produk UU. Kita tidak ingin UU Pilkada tidak sinkron dan multitafsir," katanya.

Terkait skenario terburuk yang harus disiapkan KPU, Riza menyebut tak hanya terkait pelaksanaan pilkada dua putaran. Menurut politisi Partai Gerindra itu, KPU juga harus menyiapkan skenario anggaran.

"Baik (anggaran) untuk pilkada langsung maupun (untuk pilkada) tak langsung apabila perppu itu tak disetujui DPR," kata Riza. "Begitu juga (untuk) opsi lain, pemilihan campur langsung dan tidak langsung. Provinsi (pilkada) langsung, kabupaten (pilkada) tidak langsung, atau sebaliknya."

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, daerah yang harus menggelar pemilihan kepala daerah akan bertambah jika pelaksanaan pilkada serentak mundur pelaksanaannya menjadi pada 2016.

"Kalau di 2016, ada 100 daerah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatannya sehingga kalau digabungkan dengan yang 2015 menjadi 304 daerah yang akan pilkada serentak pada 2016," kata Djohan, Rabu (17/12/2014). Penundaan, ujar dia, dilakukan agar pelantikan kepala daerah terpilih bisa serentak pula.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini telah merencanakan pelaksanaan pilkada serentak untuk 204 daerah digelar pada 16 Desember 2015. Ketika ada sengketa, kepala daerah terpilih tak akan bisa dilantik pada tahun itu juga. Belum lagi adanya kemungkinan pemungutan suara putaran kedua, yang diprediksi KPU dapat terjadi pada bulan Maret 2016.

"Jadi, kami inginnya pilkada serentak itu bukan hanya persoalan hari pemungutan suaranya saja, melainkan juga pelantikan kepala daerah terpilihnya juga harus serentak supaya tidak 'belang-belang' lagi istilahnya. Itu esensinya," papar Djohermansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com