JAKARTA, KOMPAS.com – Politisi senior PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan, penjualan aset milik negara tidak semudah membalikkan telapak tangan. Terlebih, apabila nilai aset itu mencapai ratusan miliar.
“Prosesnya masih panjang. Penjualan aset di atas Rp 100 miliar harus mendapat persetujuan DPR, di bawah Rp 10 miliar cukup menteri keuangan. Sementara kalau antara Rp 10 – Rp 100 miliar itu cukup presiden,” kata Hendrawan saat dihubungi wartawan, Kamis (18/12/2014).
Menurut dia, efisiensi dan peningkatan profesionalisme pegawai BUMN merupakan hal yang penting. Namun, hal tersebut tidak dapat menjadi alasan yang kuat untuk menjual aset negara. Ia menambahkan, jika memang BUMN memiliki banyak lantai atau ruangan yang kosong, maka dapat dimanfaatkan untuk hal yang lain.
Hendrawan mencontohkan, ruangan yang kosong dapat disulap menjadi pusat pelatihan dan pengembangan diri pegawai. Jika itu dilakukan, maka BUMN dapat menghemat pengeluaran mereka terutama untuk biaya seminar di hotel-hotel berbintang.
“Saya kira persoalan penjualan itu masih sebatas wacana saja. Mungkin dia bicara itu sambil bergurau,” katanya.
PDI-P, menurut Hendrawan, tidak akan menyetujui rencana penjualan gedung tersebut. Apalagi, jika tidak ada alasan yang cukup relevan yang diberikan Menteri BUMN Rini Soemarno terkait rencana penjualan itu.
“PDIP secara resmi tidak setuju kalau tidak ada argumentasi yang kuat. Kalau hanya menjual, nenek saya juga bisa menjual,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.