JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerukan pada semua pejabat kementerian/lembaga dan kepala daerah untuk melakukan penghematan. Seruan itu ia ucapkan di acara penutupan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Nasional RPJMN 2015-2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Kalla menjelaskan, penghematan dapat dilakukan dengan memangkas biaya perjalanan dinas, biaya penyelenggaraan rapat, sampai pada pengurangan biaya pesta pernikahan atau acara sejenisnya. Menurut Kalla, penghematan itu akan membawa keuntungan untuk kas negara sekaligus arif secara sosial.
"Mari kita kembali pada struktur sosial yang baik, jangan berlebihan," kata Kalla.
Terkait dengan pesta pernikahan, kata Kalla, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah membuat aturannya. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13/2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana dan mulai berlaku pada 1 Januari 2015.
Dalam surat edaran itu ditetapkan bahwa semua pejabat di tingkat pusat dan daerah hanya dapat menyebar tidak lebih dari 400 undangan. Pesta pernikahan itu juga dilarang digelar di tempat mewah dan tamu yang hadir tidak boleh lebih dari 1.000 orang.
Menurut Kalla, kebijakan serupa pernah dilakukan oleh pemerintahan Presiden Soeharto. Bahkan aturannya jumlah undangan yang boleh disebar lebih ketat dan sisanya hanya boleh dikirimkan kartu ucapan mohon doa restu tanpa harus mengundang untuk hadir di acara pernikahan.
"Di zaman Pak Harto malah hanya 200 (undangan), sisanya kirim surat mohon doa restu. Agama mengatakan pernikahan perlu diketahui orang, diketahui bukan harus hadir, yang penting diketahui. Ini bukan sok-sokan pemerintah, kita ingin bangsa ini bisa jalan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.