Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Terima Pemberitahuan Rencana Eksekusi Mati di Nusakambangan

Kompas.com - 16/12/2014, 17:58 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi setempat perihal rencana eksekusi mati terhadap satu terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan Cilacap.

"Ada surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi tentang rencana eksekusi. Tapi hanya satu terpidana," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Yuspahruddin di Semarang, Selasa (16/12/2014).

Menurut dia, pemberitahuan tersebut berkaitan dengan pemohonan persetujuan untuk meminjam tempat di Nusakambangan sebagai lokasi eksekusi. "Surat pemberitahuan ini sudah kami teruskan ke Jakarta," tambahnya.

Namun, ia tidak menjelaskan secara detil rencana eksekusi terhadap satu narapidana penghuni Nusakambangan itu. Yuspahruddin mengaku tidak tahu mengenai rencana eksekusi tersebut.

"Siapa yang akan diekskusi tidak tahu, termasuk waktu pelaksanannya," katanya.

Berkaitan dengan rencana eksekusi lima terpidana mati kasus narkotika, ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia juga tidak bisa memastikan apakah kelima terpidana tersebut pengehuni Nusakambangan.

Sebelumnya, eksekusi mati para terpidana kasus narkotika ini tinggal menunggu surat dari Kejaksaan Agung. Eksekusi mati para gembong narkotika ini merupakan bagian dari menuju Indonesia bebas narkotika pada 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com