SEMARANG, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi setempat perihal rencana eksekusi mati terhadap satu terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan Cilacap.
"Ada surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi tentang rencana eksekusi, tapi hanya satu terpidana," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah, Yuspahruddin di Semarang, Selasa (16/12/2014), seperti dikutip Antara.
Menurut dia, pemberitahuan tersebut berkaitan dengan pemohonan persetujuan untuk meminjam tempat di Nusakambangan sebagai lokasi eksekusi.
"Surat pemberitahuan ini sudah kami teruskan ke Jakarta," tambahnya.
Namun, ia tidak menjelaskan secara detail rencana eksekusi terhadap satu narapidana penghuni Nusakambangan itu.
"Siapa yang akan diekskusi tidak tahu, termasuk waktu pelaksanannya," katanya.
Berkaitan dengan rencana eksekusi lima terpidana mati kasus narkotika, ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia juga tidak bisa memastikan apakah kelima terpidana tersebut penghuni Nusakambangan. (Baca: Lima Terpidana Mati Kasus Narkoba Akan Dieksekusi Bulan Ini)
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan, semua pihak harus menghormati rencana eksekusi terhadap lima terpidana mati kasus narkotika lantaran hal itu adalah putusan pengadilan.
"Itu hukum positif di Indonesia dan sudah diputuskan oleh pengadilan. Ya, semuanya harus hargai bahwa setiap negara itu mempunyai aturan sendiri-sendiri," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/12/2014).
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, jika eksekusi mati terpidana dilakukan, hal itu melanggar komitmen pemerintah bersama Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sebab, Indonesia bersama negara lainnya telah sepakat melakukan moratorium hukuman mati. (baca: Terkait Eksekusi Mati, Kontras Akan Adukan Indonesia ke PBB)