JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengaku pihaknya telah membuat kesepakatan tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan TKI untuk menekan beban biaya tinggi yang selama ini dirasakan TKI.
Untuk TKI di Taiwan misalnya, kata dia, seorang TKI harus mengeluarkan biaya hingga Rp 51.446.127 dalam waktu tiga tahun untuk pembuatan paspor, jasa perusahaan, akomodasi dan pelatihan, administrasi, hingga fee agency.
“Itu yang harus kami ubah, harus diturunkan. Dan usulan BNP2TKI, biaya itu masih bisa diturunkan sehingga TKI dalam waktu tiga tahun hanya mengeluarkan Rp 19.958.196 saja, dan pendapatan bersih TKI jadi naik,” kata Nusron melalui siaran pers, Selasa (16/12/2014).
Nusron menjelaskan, perincian biaya yang harus ditanggung TKI selama ini, yakni sebanyak Rp 17.040.000 dikeluarkan di Indonesia yang meliputi biaya paspor, biaya pemeriksaan kesehatan, visa kerja, akomodasi, konsumsi, dan pelatihan, asuransi perlindungan tiga tahun, biaya pemeriksaan psikologi, tiket penerbangan, airport tax, jasa perusahaan, dan transportasi lokal.
Adapun untuk biaya yang dikeluarkan di negara tempat bekerja, seperti di Taiwan, jumlah yang harus dikeluarkan TKI untuk jangka waktu tiga tahun adalah sebesar Rp 34.405.727. Riciannya, Fee Agency Taiwan Rp 22.500.000, Medical Rp 3.000.000, Askes Taiwan Rp 3.793.500, Alien Resident Certificate Rp 1.125.000, Bunga Pinjaman Rp 2.837.227, dan administrasi Rp 1.150.000.
"Itu bisa kita tekan menjadi hanya Rp 5.465.400 yang dibayarkan di sini, dan Rp 14.492.796 yang dibayarkan ke sana. Jadi total yang dikeluarkan hanya sekitar Rp 19,9 juta,” ujarnya.
Menurut Nusron, upaya menurunkan biaya itu sangat penting karena kaitannya dengan meminimalkan TKI illegal. Mereka yang memilih jalur ilegal, kata Nusron, karena dihadapkan pada tingginya biaya serta prosesnya yang lama dan panjang.
“Jadi nanti sebagian dari biaya yang sebelumnya dikeluarkan TKI akan ditanggung pemerintah seperti biaya paspor, pemeriksaan kesehatan, hingga akomodasi dan konsumsi serta pelatihan. Kemudian untuk biaya tiket penerbangan dan airport tax dibebankan ke majikan. Sementara untuk Fee Agency Taiwan yang cukup tinggi nanti kita tekan menjadi hanya satu kali gaji,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Nusron, hal lain yang juga bisa dilakukan untuk menekan biaya tersebut adalah melibatkan perbankan. Selama ini, kata dia, TKI harus membayar bunga hingga 30 persen secara flat kepada agency dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
“Jika itu terlaksana, maka pendapatan bersih TKI juga akan naik karena asumsinya gaji per bulannya menjadi naik dengan menurunnya biaya yang harus dikeluarkan,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.