Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikuti Saran Menkumham, Kubu Agung akan Siapkan Tim Perundingan

Kompas.com - 16/12/2014, 12:44 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pengurus DPP Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta akan segera membentuk tim perundingan, guna menyelesaikan masalah internal berupa dualisme kepengurusan Partai Golkar. Hal tersebut dianggap sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM.

"Besok kami akan rapat. Termasuk kemungkinan akan menetapkan tim yang akan melakukan perundingan dengan berbagai pihak, dalam rangka menindaklanjuti surat Menkumham, kami juga ingin cepat selesai," ujar Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Jakarta Agung Laksono, dalam konferensi pers di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (16/12/2014).

Selain itu, Agung mengatakan, rapat yang akan digelar di Kantor DPP Golkar, Rabu (17/12/2014), akan membahas kesiapan seluruh pengurus partai untuk menyelesaikan masalah dualisme kepengurusan secara internal.

Agung menambahkan, substansi surat yang diberikan oleh Menkumham, menjelaskan penyelesaian harus dilakukan melalui mahkamah partai. Namun, apabila belum juga dapat diselesaikan, masalah internal tersebut dapat ditindaklanjuti melalui Pengadilan Negeri.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, Kemenkumham mengembalikan penyelesaian dualisme kepemimpinan Golkar ke internal partai tersebut. Yasonna mengatakan, keputusan diambil setelah mempertimbangkan segala aspek. Menurut aturan, penyelesaian masalah akan diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai.

"Setelah kami pertimbangkan, dari seluruh aspek, yuridis, fakta, dan dokumen, kami menyimpulkan bahwa masih ada perselisihan yang seharusnya Kementerian Hukum dan HAM tidak boleh intervensi keputusan itu," kata Yasonna Laoly, di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa pagi. (Baca: Tak Putuskan Apa Pun, Kemenkumham Kembalikan Penyelesaian Konflik ke Internal Golkar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com