Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Jadi Tersangka di Dua Kasus Korupsi, KPK Belum Juga Menahan Waryono Karno

Kompas.com - 12/12/2014, 21:00 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga menahan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno. Padahal, KPK telah menetapkan Waryono sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi, yaitu pada Januari dan Mei 2014.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, keperluan penahanan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Hingga saat ini, kata Johan, penyidik KPK merasa belum perlu menahan Waryono atas dua kasus tersebut.

"Kalau menurut penyidik seorang tersangka belum perlu ditahan, maka secara subyektif belum memenuhi untuk ditahan," ujar Johan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/12/2014).

Pada 16 Januari 2014, KPK menetapkan Waryono sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM. Penetapan Waryono sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Dalam kasus ini, Waryono diduga juga berperan sebagai pengepul uang suap untuk selanjutnya dialirkan ke pihak lain. Penetapannya sebagai tersangka menyusul penemuan uang sebesar 200.000 dollar Amerika Serikat (AS) di ruang kerjanya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.

Oleh karena itu, KPK menyangkakan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi. Kemudian, pada 17 Mei 2014 KPK menetapkan Waryono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung Kantor Sekretariat ESDM tahun 2012.

KPK menduga ada penggelembungan dana atau mark up anggaran kesekjenan yang disalahgunakan Waryono. Dalam kasus ini, KPK menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com