Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berpotensi Lemahkan KPK, ICW dan PUKAT UGM Desak Pemerintah Tarik RUU KUHAP

Kompas.com - 12/12/2014, 01:22 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM mendesak pemerintah menarik kembali RUU KUHAP. Sebab, rancangan RUU KUHAP yang sudah dibahas di DPR dan ditargetkan selesai di masa kepimpinan Jokowi-JK. berpotensi melemahkan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dulu sempat ada upaya melemahkan, tapi dijinakan oleh gerakan masyarakat dan sekarang dipicu lagi. Upaya-upaya melemahkan KPK lewat RUU KUHP," ujar anggota Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Junto di kantor Pukat UGM Yogyakarta, Kamis (11/12/2014).

Ada beberapa poin yang menjadi perhatian ICW dan PUKAT UGM dalam pembahasan RUU KUHAP yang berpotensi melemahkan KPK antara lain. Pertama, menyangkut putusan bebas yang tidak dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Usulan ini jelas akan menyulitkan aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua tentang materi pembahasan RUU mengenai kerugian negara yang tidak lagi dimasukkan dalam delik korupsi, melainkan hanya sebagai alasan pemberat.

"Ini jelas-jelas bertentangan dengan delik korupsi tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana diatur dalam UU Tipikor," ucapnya.

Selain itu, pasal 42 ayat (2) dan (3) RUU KUHAP menginstruksikan jaksa untuk menghentikan penuntutan jika sudah ada pengembalian negara. "Ini jelas tidak menimbulkan efek jera, justru akan memicu orang untuk korupsi. Logika mudahnya kan mending korupsi , kalau ketahuan dikembalikan kalau aman ya korupsi lagi," tegasnya.

Sementara itu Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Hifdzil Alim mengatakan setidaknya ada 7 hal yang berpotensi melemahkan KPK dalam RUU KUHP. Karenanya PUKAT UGM dan ICW secara tegas mendesak pemerintah menarik kembali RUU KUHAP yang sudah dibahas di DPR pada periode 2009-2014.

"Kami meminta ditarik dan dibahas kembali," tandasnya.

Pihaknya juga meminta pembahasan perumusan soal RUU KUHAP dan KUHP harus terbuka, partisipatif, akuntabel, terbebas dari konflik kepentingan.

"Libatkan pakar hukum pidana, PPATK, KPK, lembaga dan aktivis antikorupsi. Jika perlu, disiarkan live. Biar rakyat bisa melihat dan mengontrol, jangan sampai ada pelemahan KPK," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com