JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Didik Purnomo menerima Rp50 juta karena melancarkan proses lelang pengadaan driving simulator Uji Klinik Pengemudi Roda Dua dan Roda Empat. Dalam surat dakwaan disebutkan, Didik menerima uang tersebut dari Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, A Roni mengatakan, staf Korlantas Polri bernama Ni Nyoman Suartini mengatakan kepada Sukotjo untuk memberikan sejumlah uang kepada Didik. Suartini, kata jaksa, merasa Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto perusahaan pemenang lelang proyek tersebut, tidak memberikan apa-apa atas upayanya memuluskan proyek.
"Bos bagaimana dengan Pak Waka (Didik), kasihan gak diperhatiin Budi. Tolonglah kasih atensi biar hubungannya baik," ujar Jaksa menirukan ucapan Suartini, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Jaksa mengatakan, Sukotjo lantas bertanya kepada Suartini, "hadiah" apa yang bisa diberikan kepada Didik. "Kasihlah caliber 50 atau 100," ucap Suartini, seperti ditirukan Jaksa.
"Caliber 50 atau 100" yang dimaksud Suartini adalah Rp50 juta atau Rp100 juta.
Kemudian, pada 25 Maret 2011, Sukotjo diantar oleh AKBP Indra menuju ruangan Didik. Ia membawa uang sebesar Rp50 juta yang dibawanya beserta bungkusan berisi kue brownies Amanda dan Cheese Roll.
Dalam dakwaan, Jaksa menganggap Didik menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat kewenangan dalam menandatangani harga perkiraan sendiri dan spesifikasi teknis pengadaan driving simulator pengemudi roda dua dan roda empat. Padahal, HPS dan spesifikasi teknis tersebut hanya disusun oleh Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro bersama dengan staf Korlantas Polri yang bernama Ni Nyoman Suartini, atas instruksi Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
"Padahal, terdakwa selaku PPK tidak pernah melakukan penyusunan terhadap HPS dan spesifikasi teknis tersebut, namun terdakwa tetap menandatanganinya," kata Jaksa.
Dalam surat tersebut, HPS yang ditetapkan untuk driving simulator pengemudi roda dua sebanyak 700 unit dengan harga Rp79,9 juta per unit dan untuk roda empat sebanyak 556 unit dengan harga Rp258,9 juta per unit. Dengan demikian, total harga pengadaan driving simulator pengemudi roda dua sebesar Rp55,3 miliar dan untuk roda empat sebesar Rp143,448 miliar. Berdasarkan surat dakwaan, pada 25 Januari 2011, Panitia Pengadaan Korlantas Polri mengumumkan pemenang lelang pengadaan driving simulator pengemudi roda dua dan roda empat.
Agar seolah-olah telah dilakukan pelelangan, maka Budi meminta Sukotjo mempersiapkan beberapa perusahaan yang akan dipinjam namanya untuk dijadikan peserta lelang.
"Dalam pelaksanaan proses pelelangan tersebut sudah diatur sedemikian rupa agar PT CMMA dinyatakan lulus administrasi dan teknis," ujar Jaksa.
Kemudian, Didik selaku PPK dan disetujui oleh mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menerbitkan surat keterangan yang menyatakan PT CMMA sebagai pemenang lelang dan menunjuk perusahaan tersebut untuk melaksanakan pengadaan driving simulator pengendara roda dua dan roda empat.
Berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Penghitungan Kerugian Negara atas Pengadaan Driving Simulator Roda Dua dan Roda Empat pada Korps Lalu Lintas Tahun Anggaran 2011, perbuatan Didik menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 121.830.768.863.
Atas perbuatannya, Didik diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.