JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil mantan anggota DPR RI, Angelina Patricia Pinkan Sondakh, yang akrab disapa Angie, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Angie akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Rizal Abdullah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan.
"Diperiksa sebagai saksi bagi RA (Rizal Abdullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (11/12/2014).
KPK menjadwal ulang pemeriksaan untuk Angie pada hari ini. Sebelumnya, Angie tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus yang sama karena sedang berkabung atas wafatnya Franky Sondakh, kakak kandung Angie. Dikabarkan juga saat itu Angie tidak dalam kondisi yang sehat untuk menjalani pemeriksaan.
Saat proyek pembangunan Wisma Atlet dilakukan pada tahun 2010-2011, Angie merupakan anggota Komisi X DPR RI yang membidangi pemuda, olahraga, kebudayaan dan pendidikan. Saat ini, Angie merupakan terpidana kasus suap terkait penganggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta proyek lain di Kementerian Pendidikan Nasional.
KPK mengumumkan penetapan Rizal sebagai tersangka pada 29 September lalu. Selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA, Rizal disangka bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait dengan pengadaan wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, dan pembangunan gedung serba guna Provinsi Sumsel tahun anggaran 2010-2011.
Penetapan Rizal sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap wisma atlet SEA Games. Kasus suap proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga tersebut menjerat Nazaruddin beserta anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, serta Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris.
Terkait dengan kasus yang menjerat Rizal, KPK menduga ada penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara. Nilai kerugian negara dalam proyek ini lebih kurang Rp 25 miliar.
Kira-kira tiga tahun lalu, Rizal pernah bersaksi dalam persidangan kasus suap wisma atlet dengan terdakwa Mohamad El Idris. Dalam persidangan, Rizal mengaku pernah menerima uang Rp 400 juta dari Duta Graha Indah. Rizal mengaku tidak tahu tujuan pemberian uang itu.
Dia hanya menirukan El Idris yang mengatakan bahwa uang itu untuk "Bapak". Dia pun mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada KPK. Kemudian, dalam vonis El Idris, Rizal menjadi salah satu pihak yang dinyatakan terbukti menerima uang El Idris.
Adapun Idris divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut putusan, uang tersebut diterima Rizal sebagai ucapan terima kasih karena PT DGI memenangi pengerjaan proyek wisma atlet SEA Games.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.