Andhika di Temanggung, Selasa, mengatakan, pelaksanaan persyaratan tersebut mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 yang mewajibkan pemohon SIM wajib mengikuti psikotes.
Ia menuturkan, tes psikologi tersebut di luar Polri, seperti tes kesehatan yang murni dilakukan oleh tim dokter. Setelah dua tes itu lulus, pemohon baru menjalani ujian tentang kecakapan lalu lintas.
"Persayaratan tersebut mulai diterapkan awal 2015, maka sekarang kami sosialisasikan kepada masyarakat," katanya.
Ia menuturkan langkah tersebut sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menumbuhkan ketertiban di jalan raya. Berdasarkan studi kepolisian, 80 persen kecelakaan di Indonesia disebabkan faktor kelalaian manusia, kemudian disusul faktor alam, kondisi kendaraan, dan infrastruktur jalan.
"Tes psikologi ini sangat menentukan layak atau tidaknya seseorang untuk mendapatkan SIM. Jika secara jasmani, rohani, layak, mampu mengendalikan emosi, lalu lulus tes adminisitrasi, praktik baru diberikan SIM tersebut," katanya.
Ia mengatakan, pada tahap awal persyaratan tersebut baru untuk SIM A dan nantinya diterapkan ke semua jenis SIM, termasuk SIM C.
Ia menyebutkan, angka kecelakaan di Kabupaten Temanggung selama Januari hingga November 2014 mencapai 342 kasus. Kecelakaan itu mengakibatkan 13 orang meninggal dunia, 26 luka berat, 464 luka ringan, dengan kerugian materi Rp 722.350.000.
"Jumlah kecelakaan memang masih tinggi, tetapi secara kuantitatif sementara ini turun dibanding tahun 2013, yakni 414 kejadian kecelakaan dan tahun 2012 sebanyak 514 kejadian," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.