JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidikan terhadap kasus suap judi online yang melibatkan mantan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jawa Barat AKB MB sudah selesai. Kini penyidik telah menyerahkan kasus tersebut ke tahap dua untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Penyerahan tahap dua ini kita sudah bawa ke JPU, tersangka dan barang bukti," ujar Kepala Sub Direktorat I Tindak Pidana Korupsi Komisaris Besar Samudi, di Bareksrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/12/2014).
Samudi mengatakan, barang bukti yang disita adalah uang sejumlah Rp 5 miliar dan beberapa barang bukti lainnya. Namun, Samudi tidak merinci barang bukti tersebut.
"Hari ini juga sudah kita serahkan," kata Samudi.
MB dikenakan Pasal 11, 12 ayat a, ayat b Undang-Undang Korupsi 2000-2001 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Atas perbutannya, negara telah dirugikan sebesar Rp 5 miliar.
MB menjadi tersangka dalam kasus suap pembukaan blokir rekening pelaku judi online. Dia menerima suap uang tunai Rp 5.000.100.000 dan 168.000 dollar AS dari tersangka DT dan T yang saat ini juga sudah dilakukan penahanan.
Dalam kasus suap judi online ini ada dua kasus, yaitu kasus suap yang melibatkan AKB MB dan kasus suap yang melibatkan AK Dudung S (DS). Penanganannya dilakukan terpisah meskipun masih dalam satu rangkaian.
AKB MB dan AKP DS diduga menerima uang suap dari bandar judi online karena jasanya membuka 18 rekening yang sebelumnya diblokir penyidik Polda Jabar. AKBP MB lebih dulu ditahan di sel Bareskrim Polri, sementara AKP DS tinggal menunggu hasil penyidikan.
Kedua perwira polisi tersebut dijerat dengan Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik berhasil menyita uang tunai Rp 5.000.100.000 dan 168.000 dollar AS dari tangan AKB MB. Uang suap didapat dari pemilik rekening berinisial AD dan T. Dari tangan AKP DS disita uang tunai Rp 370 juta sebagai suap dari seorang bandar judi online berinisial AI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.