Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Bentuk Satgas Pemberantasan Pencurian Ikan

Kompas.com - 08/12/2014, 21:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Pencurian Ikan yang bertujuan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran aturan penangkapan perikanan.

"Satgas dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan," kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Senin (8/12/2014).

Satgas tersebut akan dipimpin oleh Mas Achmad Santosa yang berasal dari Deputi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Sedangkan wakil ketua dari satgas itu akan dijabat Andha Fauzi Miraza yang merupakan Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta mantan Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Hussein.

Sedangkan para anggotanya berasal dari KKP, Kementerian Keuangan, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, UKP4, PPATK, dan Kemenhub.

Menurut Susi, tugas dari satgas tersebut antara lain memperbaiki tata kelola perizinan yang telah dilakukan seiring dengan kebijakan moratorium perizinan kapal penangkap ikan besar berdasarkan pengadaan impor atau kapal eks asing. Selain itu, lanjutnya, satgas tersebut juga melakukan verifikasi terkait dengan informasi dan data yang diterima di lapangan terkait kapal penangkap ikan serta menghitung beban kerugian negara akibat pencurian ikan.

Menteri Kelautan dan Perikanan mengingatkan bahwa Republik Indonesia mengalami potensi kerugian yang sangat besar terutama mengingat besarnya kemampuan menangkap ikan para pelaku pencurian ikan.

Sebagaimana diwartakan, tindakan "transhipment" atau alih muatan kapal di tengah laut dinilai merupakan indikator kuat yang mengarah kepada terjadinya tindak pidana pencurian ikan di berbagai negara termasuk juga di Indonesia.

"FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian PBB) juga menggarisbawahi bahwa transhipment adalah indikator terkuat terjadinya IUU fishing (illegal, unreported and unregulated fishing atau pencurian ikan)," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Hakim di Jakarta, Rabu (3/12).

Apalagi, menurut dia, sekitar 30 persen yang diperdagangkan dari Indonesia ke pasar-pasar dunia diindikasikan mengandung IUU Fishing.

Sedangkan kepada sejumlah asosiasi perikanan yang menolak larangan transhipment karena dikhawatirkan komoditas ikan yang ditangkap dapat cepat basi, Abdul Halim mengingatkan para pengusaha perikanan terkait dengan UU No 45/2009 tentang Perikanan.

"Baca kembali UU Perikanan, 'pengelolaan sumber daya perikanan berdasarkan sistem bisnis perikanan: pra melaut, melaut, pengolahan, dan pemasaran'," katanya.

Dengan demikian, ia mengingatkan bahwa seharusnya pengusaha perikanan sudah memiliki rencana komplit dari penangkapan hingga pengolahan dan penjualan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com