Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Jam, Satu Undang-undang

Kompas.com - 06/12/2014, 08:38 WIB


KOMPAS.com - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Jumat (5/12), menciptakan rekor baru. DPR dan pemerintah hanya membutuhkan waktu sekitar tujuh jam untuk membahas dan mengesahkan RUU revisi atas UU MD3 itu menjadi UU.

Pembahasan UU itu jauh lebih cepat dari UU tentang Veteran yang pernah diusulkan masuk rekor Muri karena dibahas sekitar tiga pekan.

Pembahasan RUU MD3 memang dilakukan serba cepat. Rapat paripurna pembentukan dan pengesahan Panitia Khusus (Pansus) RUU MD3 hanya berlangsung sekitar 5 menit. Pukul 14.15, para peserta rapat paripurna baru menyanyikan lagu ”Indonesia Raya”. Lima menit kemudian, para anggota DPR mulai berhamburan keluar ruang paripurna.

Setelah terbentuk, Pansus RUU MD3 langsung bekerja. Pansus dijadwalkan melakukan pembahasan tingkat satu bersama perwakilan pemerintah.

Pembahasan tingkat satu hanya membutuhkan waktu kurang dari tiga jam. Rapat dibuka pukul 15.45, dan pada pukul 18.30 Pansus sudah mengambil keputusan tingkat satu.

Berselang 1,5 jam, RUU MD3 yang sudah disepakati Pansus dan pemerintah itu diajukan ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Rapat paripurna dibuka sekitar pukul 20.00, terlambat satu jam dari waktu yang dijadwalkan, yakni pukul 19.00. Proses pengesahan RUU MD3 menjadi UU MD3 berlangsung lebih kurang 40 menit. UU MD3 diketok saat jarum jam menunjukkan pukul 20.40.

”Baru kali ini sebuah undang-undang bisa begitu cepat disetujui dan disahkan di DPR,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di sidang paripurna yang disambut tepuk tangan para anggota dewan.

Serba cepat

Pembahasan dan pengesahan revisi UU MD3 yang serba cepat ini sesuai dengan keinginan sebagian besar anggota DPR, yang mulai Senin pekan depan memasuki masa reses.

Dalam rapat paripurna penetapan Pansus RUU MD3, misalnya, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin rapat juga meminta Pansus bekerja cepat. Ia juga mengingatkan, jangan ada anggota yang memperdebatkan proses serta substansi perubahan UU itu.

”Hal yang dipersoalkan hanya delapan pasal saja untuk direvisi. Jangan melebar ke mana-mana,” kata anggota Pansus dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman.

Sementara itu, Yandri, anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional meminta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berjiwa besar, tidak memaksakan perubahan 13 pasal lain di luar kesepakatan antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih. Alasannya, DPR harus mengejar waktu pengesahan UU MD3.

Hal ini membuat perwakilan DPD memilih keluar dari ruang rapat (walk out). Mereka adalah Gede Pasek Suardika, John Pieris, Ahmad Muqowwam, dan Intsiawati Ayus.

”Karena 13 usulan kami tidak dibahas, dan kami masih banyak kerjaan, kami pulang saja,” ujar Pieris sebelum keluar ruangan.

Setelah para perwakilan DPD keluar sidang, pembahasan segera dilanjutkan.

”Usulan revisi ini, kan, inisiatif kita, DPR. Artinya, kita sudah sepakat sejak masih dibahas di Baleg. Kita jangan berubah lagi. Cukup pemerintah yang mengajukan usulan,” kata Wakil Ketua Pansus Epyardi Asda.

Menanggapi tawaran ini, Yasonna Laoly mengatakan, ”Kami setuju setuju dengan semua yang disampaikan fraksi-fraksi, tidak perlu ada perdebatan.”

Cepatnya pembahasan revisi UU MD3 seolah menjadi antiklimaks dari perdebatan terkait isi UU itu yang terjadi sejak Oktober lalu dan hingga menyebabkan DPR terbelah. Apakah solusi cepat ini akan menjadi obat mujarab untuk membuat DPR lebih berwibawa dan dipercaya? Waktu yang akan menjawab. (NTA/AGE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com