"Kenapa jemput paksa, karena tersangka tidak kooperatif. Ada pemanggilan yang dilakukan secara patut tidak dipatuhi. Yang bersangkutan beralasan dia tidak datang karena ke suatu acara tertentu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana, Jumat petang.
Yance adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan tanah untuk pembangunan proyek PLTU 1 Indramayu pada tahun anggaran 2006 di Desa Sumur Adem. Selain itu, lanjut Tony, Yance beberapa kali lalai memenuhi kewajibannya melapor ke kejaksaan.
"Beberapa kali tidak mengindahkan penyidik. Pada hari ini diminta untuk dihadapkan ke penyidik," ujar Tony. Meski demikian, menurut dia Yance tidak melawan ketika dijemputpaksa. Saat itu, lanjut Tony, Yance hanya menelepon pengacara dan sesudahnya menyatakan bersedia dibawa penyidik.
Penahanan Yance berdasarkan surat perintah penahanan bernomor 33/F.2/Fd.1/12/2014. Yance akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, untuk masa penahanan hingga 24 Desember 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.