JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas menilai, penenggelaman kapal asing yang secara ilegal memasuki wilayah perairan Indonesia boleh saja dilakukan. Namun, menurut dia, pemerintahan Joko Widodo harus mengikuti aturan dalam menenggelamkan kapal tersebut.
"Yang penting jangan gaduh. Boleh, kalau mengikuti aturan main yang berlaku, tetapi jangan buat gagah-gagahan," kata Ibas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Menurut Ibas, Indonesia selama ini sudah menjalin hubungan yang baik dengan negara-negara tetangga. Dia tidak mau aksi penenggelaman kapal tersebut justru membuat hubungan internasional Indonesia menjadi rusak.
"Jangan sampai tetangga kita resah," ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat ini.
Tiga kapal berbendera Vietnam ditenggelamkan di perairan Anambas, Kepulauan Riau, Jumat ini. Ketiga kapal itu ditangkap setelah memasuki wilayah perairan di Indonesia secara ilegal. (Baca: TNI AL Tenggelamkan Tiga Kapal Vietnam di Anambas Hari Ini)
Langkah tersebut dilakukan atas instruksi Presiden Jokowi. Menurut Jokowi, penenggelaman tersebut untuk memberi efek jera. (Baca: Jokowi Instruksikan Tenggelamkan Kapal Ilegal Mulai Akhir Pekan Ini)
Penenggelaman kapal ini sesuai dengan Pasal 69 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Aturan dalam ayat (1) berisi, "Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia."
Adapun ayat (4) berbunyi, "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.