Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Instruksikan Tenggelamkan Kapal Ilegal Mulai Akhir Pekan Ini

Kompas.com - 04/12/2014, 11:39 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajaran TNI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan mulai Sabtu (6/12/2014). Penenggelaman akan dilakukan untuk kapal-kapal yang ditangkap di perairan Natuna, Kepulauan Riau.

"Presiden menyampaikan terkait dengan tindakan tegas terhadap para pelanggar atau pencuri ikan yang masuk wilayah kita dengan ketegasan akan dilakukan upaya hukum sampai pada penenggelaman kapal. Sudah dilaporkan dan akan dilakukan pada Sabtu mendatang," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno seusai bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/12/2014).

Kapal yang akan ditenggelamkan berjumlah tiga unit dan semuanya adalah kapal asing yang secara ilegal masuk ke perairan Indonesia. Kapal-kapal itu juga telah terlebih dulu disita negara melalui proses pengadilan dan diletakkan di Pulau Matak, Anambas.

Teknis penenggelaman kapal, ucap Tedjo, bisa dengan cara menembak badan kapal hingga akhirnya tenggelam atau membakarnya. (Baca: Jokowi: Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan!)

"Bisa ditembak, bisa kita bakar, seperti yang dilakukan oleh Australia. Pesannya, jangan sekali-kali lewat perbatasan laut Indonesia," imbuh mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut itu.

Lebih lanjut, Tedjo mengatakan, pemerintah berusaha menegakkan aturan. Pemerintah juga sudah berkonsultasi dengan berbagai pihak untuk merealisasikan rencana ini.

"Kami sudah minta pendapat beberapa pihak terkait dan bisa dilaksanakan," ucap dia.

Penenggelaman kapal ini sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, ayat (1) dan (4). Aturan dalam ayat (1) berisi, "Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia."

Adapun ayat (4) berbunyi, "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup."

Presiden sempat meminta aparat terkait untuk melakukan tindakan tegas terhadap aksi pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Tidak hanya mengejar lalu menangkap, Jokowi bahkan menginstruksikan agar kapal-kapal pencuri ikan itu ditenggelamkan untuk memberikan efek jera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com