"BPKP sedang mereview, apakah dana optimalisasi itu memang sudah ada diposkan seperti itu, sudah ada jalannya," ujar Mardiasmo di Jakarta, Senin (1/12/2014).
Menurut Mardiasmo, penetapan dana optimalisasi tidak termasuk dalam rencana kerja pemerintah, namun anggaran tersebut muncul secara tiba-tiba. Seharusnya, kata dia, penetapan dana optimalisasi pun harus dimasukkan dalam rencana strategis pemerintah dan dibicarakan bersama Menteri Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
"Semua harus ada rencana strategisnya dan pembicaraan tripartit dengan Menteri Keuangan, Bappenas, dan Menteri teknis plus persetujuan komisi DPR dengan mitra kerjanya," kata Mardiasmo.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pajak ini, mengatakan, Menteri Keuangan akan memanggil BPKP untuk memaparkan hasil peninjauan tersebut dan membawanya ke sidang kabinet. Ia menambahkan, Kementerian Keuangan juga akan melibatkan KPK dalam peninjauan ulang tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai ada beberapa celah yang berpotensi dikorupsi dari dana optimalisasi. Menurut dia, pengalokasian dana optimalisasi tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Dengan demikian, Busyro menganggap perlu adanya perbaikan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional untuk meminimalisir penyimpangan penetapan dana optimalisasi.
Oleh karena itu, kata Busyro, KPK mengimbau agar mekanisme terkait pembahasan anggaran antara kementerian dan lembaga dengan DPR disempurnakan. Selain itu, menurut Busyro perlu adanya penguatan regulasi terkait kriteria pengalokasian dan penggunaan dana optimalisasi dan memformalkan perubahan rencana kegiatan pemerintah agar tidak terus berubah.
Busyro menambahkan, perlu adanya kajian lanjutan terkait proses penganggaran yang transparan dan akuntabel serta pembenahan sistem informasi perencanaan dan penganggaran dengan harmonisasi nomenklatur, kode program serta kegiatan sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian dan lembaga (RKA-K/L) dan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah (RKA-SKPD), dan menjaga konsistensi dan kesinambungan RAPBN dan RAPBD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.