Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhuk HAM: Pembebasan Pollycarpus Sudah Sesuai Ketentuan

Kompas.com - 30/11/2014, 18:52 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly menyatakan,  pembebasan bersyarat Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana pembunuhan aktivis HAM Munir, sudah sesuai dengan ketentuan. Menurut Yasona, Pollycarpus berhak mendapatkan bebas bersyarat karena telah menjalani dua per tiga masa hukumannya.

"Sebetulnya dia kan, awalnya kan dua kali PK (peninjauan kembali), sama setahun perubahannya 14 tahun. Nah, di duapertiga hukumannya itu sebetulnya 2012, masih dalam proses hukum. Jadi saya kira ini lah waktunya yang tepat. Kita sudah mempertimbangkan banyak hal," kata Yasona di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (30/11/2014).

Lagi pula, sebut Yasona, tindak pidana yang dilakukan Pollycarpus bukan termasuk tindak pidana khusus. Untuk tindak pidana khusus, pemerintah memang mengetatkan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

"Karena dia berbeda, dia tidak tunduk pada PP yang 99 karena ini kriminal biasa, pidana umum, tidak extraordinary crime (tindak pidana luar biasa), walaupun menyangkut HAM," sambung Yasona.

Ia menegaskan, selaku warga negara, Pollycarpus memiliki hak yang sama dengan warga negara lain yang menjadi warga binaan. Sepanjang telah menjalani dua per tiga masa hukumannya, Pollycarpus dianggap berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Kami di Kemenhuk HAM, filosofinya kan membina, dia punya hak asasi, dalam undang-undang pemasyarakatan juga seorang warga binaan punya hak untuk apa namanya memperoleh kemerdekaan hak pembebasan bersyarat, mengenai  perlindungan terhadap HAM-nya," tutur Yasona.

Politikus PDI-Perjuangan ini juga meminta para pembela HAM untuk turut memperhatikan hak-hak narapidana seperti Pollycarpus. "Jangan menyamaratakan, bahwa pada saat yang sama kita mendukung penegakan HAM, tetapi juga hak-hak orang-orang di dalam itu juga sebagai warga binaan, sebagai human being, juga harus kita (jaga)" kata dia.

Pollycarpus menjalani hukuman penjara sejak diputuskan bersalah pada 3 Oktober 2006. Awalnya ia divonis 2 tahun penjara. Jaksa kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Januari 2008, dan diputuskan dihukum 20 tahun penjara dipotong masa hukuman sebelumnya. Pada PK ketiga, 20 Oktober 2013, hukuman Pollycarpus dipotong menjadi 14 tahun.

Mengacu pada vonis terakhir, sedianya Pollycarpus baru menyelesaikan masa hukumannya pada 25 Januari 2022. Selama masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, ia menerima banyak remisi. Total potongan hukuman yang ia terima adalah 51 bulan plus 80 hari atau sekitar empat tahun. Jadi, masa pidana Pollycarpus seharusnya hingga 29 Agustus 2017.

Aturan pembebasan bersyarat yang mengatur minimal 2/3 masa pidana jatuh pada 30 November 2012. Namun, ia masih mendekam di penjara hingga kemarin. Pollycarpus dikenai wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan Bandung hingga 2018.

Menurut Yasona, jika selama masa wajib lapor itu Pollycarpus melakukan kesalahan, dia bisa kembali ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com