Menurut Ronny, Rudy tidak mendapatkan izin untuk menjadi narasumber pada program tersebut. (Baca: Polda NTT Buka Suara soal Penahanan Brigadir Rudy Soik Setelah Rekaman "Mata Najwa")
"Yang bersangkutan tanpa izin, sehingga itu menyalahi prosedur melanggar disiplin," ujar Ronny, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/11/2014).
Ronny mengatakan, Rudy dianggap tidak memiliki kompetensi untuk menjadi narasumber. Apalagi, kata dia, yang disampaikan Rudy pada acara tersebut berkaitan dengan masalah-masalah di Kepolisian Daerah NTT.
"Yang lebih kompeten kan pimpinannya. Sebaiknya yang seperti itu dikomunikasikan," kata Ronny.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rudy menjadi salah satu tamu dalam acara Mata Najwa terkait kasus perdagangan orang di NTT. Dia pun membeberkan sederet sindikat mafia perdagangan manusia di provinsi tersebut. Setelah tayangan acara Mata Najwa yang ditayangkan di Metro TV, Rabu (19/11/2014), Brigadir Polisi Rudy Soik langsung ditahan oleh penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan tuduhan menganiaya Ismail Paty Sanga (30), warga Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT, pada Rabu, 29 Oktober 2014 lalu. (Baca: Seusai Ikuti "Taping" Acara Mata Najwa, Brigadir Rudy Soik Langsung Ditahan)
Rudy pernah melaporkan komandannya ke Komnas HAM karena merasa ada kejanggalan atas penanganan kasus perdagangan manusia di kesatuannya. (Baca: Brigpol Rudy Soik Korban Kriminalisasi Mafia "Trafficking"?)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.