Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjuk HM Prasetyo Jadi Jaksa Agung, Komitmen Jokowi Benahi Kejaksaan Diragukan

Kompas.com - 20/11/2014, 18:35 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting mengatakan, penunjukan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Joko Widodo memperkuat keraguan masyarakat atas komitmen Jokowi membenahi kejaksaan. Menurut dia, sosok Prasetyo tidak menunjukkan prestasi yang menonjol selama berada di kejaksaan.

"Sebagai figur lama di internal kejaksaan, jejak karier HM Prasetyo tidak menunjukkan adanya terobosan berarti," ujar Miko, melalui siaran pers, Kamis (20/11/2014).

Miko mengatakan, latar belakang Prasetyo sebagai politisi berpotensi memengaruhi independensi kejaksaan sebagai penegak hukum. Jokowi, kata dia, seharusnya menunjuk jaksa agung yang integritasnya tidak diragukan.

"Kondisi kejaksaan kini belum terbebas dari tantangan reformasi kelembagaan dalam menjawab persepsi negatif publik," kata Miko.

Miko menilai, jaksa agung seharusnya memiliki visi pembaruan yang jelas dan siap melakukan terobosan. Jika tidak, kata Miko, pembenahan di kejaksaan akan sulit terealisasi.

"Tanpa komitmen tersebut, pembenahan dan pembaruan kejaksaan kian jauh dari harapan," ujar dia.

Presiden Joko Widodo menunjuk HM Prasetyo sebagai jaksa agung untuk menggantikan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Andhi Nirwanto.

Prasetyo merupakan anggota DPR dari Partai Nasdem periode 2014-2019. Dia sempat menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada tahun 2006. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengakui, Jokowi menerima masukan dari partai politik. Namun, Prasetyo dianggap sebagai seorang profesional, memiliki loyalitas, kapabilitas, dan kredibilitas. Menurut Tedjo, pemerintah tak mempermasalahkan latar belakang Prasetyo yang berasal dari partai politik.

"Ndak masalah, beliau kan juga mantan Jampidum. Jangan terlalu dikaitkan dengan politik, ndak begitu," kata dia.

Sebelumnya, beberapa nama selain HM Prasetyo sempat muncul. Mereka adalah Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto, mantan Deputi UKP4 Mas Achmad Santosa, dan Kepala PPATK M Yusuf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com