JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti mengaku bahwa pihaknya belum menerima surat pengunduran diri HM Prasetyo sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem. Prasetyo ditunjuk sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Joko Widodo dan dilantik pada Kamis (20/11/2014) sore.
"Sekjen belum menerima, ya kita tunggu saja," kata Winantuningtyastiti saat dihubungi, Kamis (20/11/2014).
Sebelumnya, Ketua Fraksi Nasdem Victor Laiskodat mengatakan, Prasetyo akan segera mengundurkan diri dari Anggota DPR setelah dilantik. Prasetyo, kata Viktor, akan nonaktif dari Partai Nasdem.
Presiden melantik Prasetyo sebagai Jaksa Agung sore ini di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan tersebut sempat tertunda selama satu jam lebih. Para tamu undangan yang hadir juga relatif tidak banyak. (baca: Sepinya Pelantikan Prasetyo sebagai Jaksa Agung di Istana...)
Berbagai kalangan mengkritik keputusan Jokowi tersebut jika melihat latar belakang Prasetyo sebagai politisi. Prestasi Prasetyo ketika di kejaksaan juga dipertanyakan. (baca: "Apa Prestasi Prasetyo Selama Jabat JAM Pidum?")
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, tidak ada undang-undang yang dilanggar dari keputusan Presiden melantik Presetyo sebagai Jaksa Agung.
"Bahwa Prasetyo saat ini adalah anggota DPR RI, dia dapat mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR RI sebelum dilantik," kata Yusril melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Kamis (20/11/2014), seperti dikutip Antara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.