Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Revisi UU MD3 Hanya untuk Kepentingan Penambahan Jabatan"

Kompas.com - 19/11/2014, 19:57 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai Dewan Perwakilan Rakyat tidak bisa merevisi Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) hanya untuk kepentingan politik. Revisi UU MD3, menurut Refly, harus dilakukan secara komprehensif.

"Apalagi hanya untuk kepentingan penambahan jabatan pada alat kelengkapan di DPR RI. UU MD3 itu mengakomodasi kepentingan, MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sehingga harus konprehensif. Tidak bisa hanya untuk kepentingan DPR," kata Refly Harun pada diskusi "Presiden Tanpa Parlemen" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Menurut Refly, DPR ingin merevisi UU MD3 dengan menghapus beberapa ayat pada pasal 74 dan pasal 98, serta penambahan beberapa ayat mengenai pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). Revisi ini dilakukan menyusul kesepakatan yang dicapai oleh dua kekuatan politik di DPR, yakni Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih (KIH-KMP).

Dari wacana yang berkembang, kata dia, DPR akan segera merevisi UU MD3 melalui Badan Legislasi di DPR RI sesuai dengan kesepakatan KIH-KMP. Namun menurut Refly, revisi UU seharusnya mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni sesuai amanah UU No 12 tahun 2011 tentang Peraturan Pembuatan Aturan Perundangan.

Selain itu, merevisi sebuah UU harus melibatkan tiga pihak, yakni DPR, DPD, dan Pemerintah. Karena itu Refly mengusulkan, jika DPR ingin merevisi UU MD3, maka harus melibatkan DPD RI dan Pemerintah dan tidak bisa berjalan sendiri. "Apalagi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi pada 27 Maret 2013 yang isinya antara lain DPD memiliki kewenangan untuk membahas RUU terkait otonomi daerah bersama dengan DPR dan Pemerintah," katanya.

Kalau semata untuk kepentingan DPR dalam mengisi 21 jabatan pimpinan komisi dan AKD untuk fraksi-fraksi dari KIH, kata Refly, akan lebih baik jika mengurangi jabatan pimpinan komisi dan AKD yang sudah diisi oleh KMP dan memberikannya kepada KIH.

"Kalau DPR ingin menempuh jalur merevisi UU MD3 maka harus mengikuti semua aturan yang berlaku, sehingga akan memakan waktu lama," katanya.

Sementara itu, anggota DPD RI, Gede Pasek Suardika menilai UU MD3 seharusnya mengakomodasi MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Sehingga jika ada revisi harus secara komprehensif dengan melibatkan semua unsur. Namun realitasnya, kata Pasek, DPR sama sekali tidak menghubungi DPD sebagai salah satu unsurnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com