"Kami mohon bantuan masyarakat untuk memonitor, melihat, mengawasi distribusi BBM agar tidak ada hal-hal yang sifatnya merugikan masyarakat," kata Kasubdit V Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri Kombes Agus Santoso, di Jakarta, Selasa (18/11/2014), seperti dikutip Antara.
Menurut dia, para oknum biasa melakukan penimbunan BBM menjelang kenaikan harga demi mendapatkan keuntungan.
"Karena semua kan ingin yang murah. Kemungkinan penyalahgunaan tetap ada," katanya.
Agus mengatakan, selama 2014, pihaknya telah mengungkap kasus penimbunan BBM sebanyak 350 kasus di seluruh Indonesia. Dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 392 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"350 kasus ini tersebar hampir di seluruh polda mulai dari Polda Aceh sampai Polda Papua. Paling banyak kasusnya di Pulau Jawa yakni di Jakarta dan Jatim," kata Agus.
Presiden Joko Widodo mengumumkan mulai 18 November 2014 pukul 00.00 WIB, harga premium ditetapkan dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500. Harga solar ditetapkan dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.