JAKARTA, KOMPAS.com — Tahun 2014 tidak hanya diramaikan oleh hiruk-pikuk pergantian pemerintahan, tetapi juga sejumlah kasus yang berkaitan dengan media sosial. Adapun kasus itu antara lain kasus Florence Sihombing di Yogyakarta, akun Twitter @kemalsept, dan tentu saja Muhammad Arsyad, serta masalah hukum pengelola akun Twitter @triomacan2000.
Yang cukup "beruntung" karena tidak terjerat kasus hukum, tetapi menuai kecaman dari publik, adalah Dinda yang lewat akun Path-nya menyatakan berkeberatan berbagi kursi dengan perempuan hamil.
Indonesia termasuk lima besar negara dengan jumlah pengguna terbanyak media sosial. Namun, kasus-kasus tersebut memperlihatkan bahwa sebagian besar warga Indonesia belum memahami, bahkan mungkin tidak mengetahui adanya netiket dan cyberlaw. Era kebebasan berpendapat tetap harus bertanggung jawab.
Apa saja batasan netiket dan cyberlaw? Megi Margiono, pemerhati media sosial dan pakar cyber law, serta Heru Margianto, Wakil Redaktur Pelaksana Kompas.com, akan berbagi dua materi tersebut dalam sesi "BlogShop: Netiket dan Cyberlaw" pada acara Kompasianival 2014 yang akan berlangsung pada:
Hari, tanggal: Sabtu, 22 November 2014
Waktu: Pukul 09.00–22.00 WIB
Tempat: Gedung Sasana Budoyo Utomo, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta.
Alih-alih ingin berbagi di media sosial, justru terjerumus dalam kejahatan media sosial. Daftarkan diri Anda di Kompasianival 2014 melalui http://grazera.com/kompasianival. (Nurulloh)
Catatan: Kompasianival 2014 diselenggarakan oleh Kompasiana, layanan blog sosial yang dikembangkan oleh Kompas.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.