Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Akan Ambil Langkah Konstitusional Terkait Kenaikan Harga BBM

Kompas.com - 18/11/2014, 13:13 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PKS memastikan akan menggunakan hak konstitusionalnya, menyusul penaikan harga BBM bersubsidi oleh pemerintah. Menurut PKS, pemerintah seharusnya belum perlu menaikkan harga BBM bersubsidi karena saat ini harga minyak dunia turun.

"F-PKS akan mengambil langkah-langkah konstitusional terkait kebijakan pemerintah tersebut, seperti mendorong DPR RI menggunakan hak interpelasi," kata Ketua F-PKS Jazuli Juwaini di Komplek Parlemen, Selasa (18/11/2014).

Ia mengungkapkan, ketentuan penaikan harga BBM bersubsidi diatur di dalam UU Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2013 tentang APBN TA 2014. Di dalam Pasal 14 ayat (13) dijelaskan, bahwa pemerintah baru dapat menaikkan harga BBM bersubsidi apabila harga minyak mentah dunia naik dan nilai tukar rupiah menurun.

"Pasal itu menegaskan anggaran subsidi energi dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan realisasi harga minyak mentah (ICP) dan nilai tukar rupiah," ujarnya.

Seperti diberitakan, pemerintah menetapkan harga premium dari Rp 6.500 per liter menjadi Rp 8.500 per liter dan solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500. Pemerintah memastikan bahwa semua stok BBM tersedia sehingga tidak perlu panik dan mengantri di pom bensin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com