JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diusulkan menjadi badan penyelesaian sengketa pemilu. Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini dalam diskusi terkait penegakan hukum pelanggaran pemilu.
"Lebih baik Bawaslu jadi badan penyelesaian sengketa pemilu. Jadi lebih jelas putusannya, bisa dieksekusi," ujar Titi dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2014).
Menurut Titi, tugas dan kewenangan Bawaslu saat ini cukup berlebihan. Selain pengawasan, Bawaslu juga diberikan tugas untuk menangani kasus-kasus pelanggaran. Akibatnya, tindak lanjut laporan pelanggaran pemilu tidak dapat berjalan efektif.
Meskipun demikian, Titi mengatakan, fungsi pengawasan juga bisa tetap dilakukan Bawaslu. Namun, menurut dia, pengawasan tersebut hanya berfokus pada pengawasan dana kampanye.
"Biarlah pengawasan oleh masyarakat, tapi diimbangi dengan pendidikan politik," kata Titi.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso mempertanyakan kesiapan Bawaslu apabila kewenangannya diubah menjadi lembaga penyelesaian sengketa pemilu. Menurut Topo, anggota Bawaslu masih perlu dilengkapi dengan pengetahuan yang cukup mengenai masalah hukum.
"Harus dilihat dulu, apa siap personel Bawaslu sebagai pemutus karena itu masalah pemahaman hukum," ujar Topo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.