JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur I, Honing Sanny, akan menempuh langkah hukum setelah dipecat oleh Dewan Pengurus Pusat PDI Perjuangan. Ia merasa tidak pernah dimintai keterangan atas dugaan tindakan curang yang dituduhkan kepadanya.
"Saya akan melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan kepada Andreas Hugo Pareira sebagai tergugat pertama, DPP PDI Perjuangan, dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebagai tergugat ketiga," kata Honing di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Honing mengatakan, dewan pengurus cabang maupun daerah PDI Perjuangan NTT tidak pernah diminta konfirmasi atas tuduhan tersebut. Sampai saat ini, kata dia, surat keputusan pemecatan dirinya itu tidak pernah dikirimkan kepada sepuluh DPC dan DPD NTT.
"Saya berkeyakinan dengan bukti-bukti yang saya miliki bahwa ada mekanisme internal yang dilewatkan dan Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri tidak mendapatkan informasi yang berimbang tentang kasus saya ini. Akhirnya saya berharap pengadilan menjadi tempat yang pas untuk membuka kembali kasus ini secara terang benderang," kata Honing.
Honing menyebutkan, langkah hukum ini ditempuh sebagai pendidikan politik kepada siapa pun agar tidak mudah memakai dan atas nama kekuasaan bisa melakukan apa saja. Langkah ini juga bertujuan untuk lebih mendewasakan partai tersebut sehingga peristiwa serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Ia berharap pengadilan dapat memberikan keputusan tentang statusnya sebagai anggota parlemen dari PDI-P. "Meskipun begitu, saya berharap ada terobosan politik yang berujung pada peninjauan kembali status pemecatan saya dari keanggotaan melalui forum kongres partai atas usulan dari DPD NTT," kata Honing.
DPP PDI-P memecat Honing dari anggota PDI-P sejak 21 September 2014. Ia dipecat karena dituduh memindahkan suara pada Pemilu Legislatif 2014. Ia kemudian diminta mundur sebagai anggota DPR RI (baca: Disangka Curang Saat Pileg, Anggota DPR Honing Sanny Dipecat PDI-P). Posisi Honing di DPR digantikan oleh salah satu Ketua DPP PDI-P, Andreas Hugo Pareira.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.