Dalam penyesuaian yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, yang ditandatangani oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Oktober 2014 dan diundangkan pada hari yang sama oleh mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin itu disebutkan, besaran tunjangan jabatan wakil ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang semula Rp 77.504.000 diubah menjadi Rp 82.451.000 sebagaimana tercantum dalam lampiran PP tersebut.
"Ketentuan mengenai perubahan besaran tunjangan jabatan wakil ketua Mahkamah Konstitusi berlaku terhitung mulai Juli 2014," demikian bunyi Pasal 14B PP tersebut.
Dengan demikian, per Juli 2014, besaran tunjangan jabatan hakim agung dan hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam PP No 90/2014 adalah Rp 82.451.000. Dengan begitu, tunjangan wakil ketua MK sama dengan wakil ketua MA.
Sebelumnya, besaran tunjangan jabatan itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 adalah Rp 77.504.000.
Dalam Pasal 14A PP No 90 Tahun 2014 juga disebutkan, pengaturan mengenai tunjangan khusus kinerja bagi pegawai negeri yang berada di Mahkamah Agung dan badan peradilan lainnya yang berada di bawahnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya diberlakukan kembali mulai bulan Juli 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.