JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR Victor Laiskodat menyatakan, pihaknya menolak penyelesaian konflik di DPR melalui revisi Tata Tertib DPR dan Undang-Undang No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Menurut Victor, menyelesaikan masalah dengan cara mengubah aturan adalah bukti negatif sebuah proses politik di parlemen.
"Nasdem itu prinsipnya bukan soal pembagiannya, kalau hanya untuk mengubah tatib dan MD3 demi mendapatkan unsur pimpinan, kami enggak mau," kata Victor, saat dihubungi, Selasa (11/11/2014).
Ia menjelaskan, Fraksi Nasdem siap konsisten dengan upaya musyawarah meski akhirnya tidak akan mendapat kursi pimpinan alat kelengkapan Dewan (AKD) di DPR. Dengan catatan, DPR tidak perlu merevisi tatib dan UU MD3 dan membagi kursi pimpinan AKD secara proporsional.
Victor melanjutkan, sebagai juru lobi, politisi senior PDI Perjuangan Pramono Anung telah menyampaikan wacana merevisi tatib dan UU MD3 sebagai jalan tengah menyelesaikan kebuntuan di DPR pada semua fraksi dan ketua umum partai koalisi.
Dalam kesempatan yang sama, kata Victor, Partai Nasdem juga menyampaikan keberatannya jika konflik di DPR diselesaikan dengan cara merevisi aturan. (Baca: Berdamai, Fraksi Pendukung Jokowi di DPR Dapat 21 Kursi Pimpinan AKD)
"Kita ngomong soal nilainya, musyawarah. Enggak masalah kalau Nasdem enggak dapat apa-apa. Kalau nambah pimpinan melalui revisi tatib dan UU MD3, berarti semangatnya untuk nyari kursi, cara berpolitiknya tidak elok," papar Victor.
Pramono Anung dan Olly Dondokambey yang mewakili kubu Koalisi Indonesia Hebat telah membuat kesepakatan dengan kubu Koalisi Merah Putih yang diwakili Idrus Marham dan Hatta Rajasa di hadapan pimpinan DPR.
Kesepakatan itu adalah menambah satu kursi pimpinan di semua AKD di DPR dengan cara merevisi tatib dan UU MD3. Skenarionya, melalui kesepakatan itu, Koalisi Indonesia Hebat diproyeksikan mendapat 21 kursi pimpinan AKD di DPR.
Revisi akan mulai dilakukan setelah fraksi kubu Koalisi Indonesia Hebat menyerahkan susunan anggota di semua AKD dan ditetapkan dalam sidang paripurna yang rencananya digelar pada Kamis (13/11/2014).
Setelah ditetapkan, Badan Legislatif (Baleg) DPR akan dibentuk. Nantinya, Baleg akan menyusun program legislasi nasional bersama pemerintah, yang didalamnya dimasukkan revisi UU MD3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.