"Kami masih pelajari karena kita tidak punya definisi apa itu agama. Oleh karena itu, yang saat ini masih dalam diskusi mendalam adalah apa sih agama?" ujar Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Mubarok di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (10/11/2014).
Menurut dia, apabila definisi agama sudah disepakati, maka kementerian bisa dengan mudah menyatakan bahwa sebuah kepercayaan bisa dimasukkan ke dalam agama atau tidak. Hal ini terkait pada pencantuman kolom agama dalam KTP bagi penganut aliran kepercayaan di luar enam agama yang diakui pemerintah.
Untuk sementara, kata Mubarok, pemeluk aliran kepercayaan bisa mengosongkan kolom agama dalam KTP. Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Sementara itu, Wakil Ketua Setara Bonar Tigor Naipospos mengatakan bahwa definisi agama tidak ada berdasarkan prinsip hak asasi manusia. Apabila dipaksakan dengan didefinisikan secara sempit, maka hal itu justru akan menimbulkan diskriminasi. (Baca: Setara: Hapus Kolom Agama, atau Semua Agama dan Kepercayaan Bisa Dicantumkan dalam KTP)
"Kami menolak ada agama resmi dan harus diakui negara. Agama itu dianut pribadi dan dianut secara kolektif. Agama tidak perlu ada pengakuan oleh siapa pun. Kalau ada orang percaya yang sifatnya transedental, maka itu kepercayaan," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menginginkan agar penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi bisa mengosongkan kolom agama dalam KTP. Jika ada yang menolak rencana tersebut, pihaknya meminta agar mereka diberikan jalan keluar untuk mengatasi persoalan itu. (Baca: Mendagri: Apakah Orang di Luar Penganut 6 Agama Tidak Boleh Punya KTP?)
Adapun Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, rencana pemerintah untuk mengosongkan kolom agama dalam KTP bagi para penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi merupakan bagian dari upaya untuk melindungi hak warga negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.