Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Definisi Agama, Pemerintah Sulit Mengatur soal Aliran Kepercayaan

Kompas.com - 10/11/2014, 16:52 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com 
— Pemerintah hingga kini masih lakukan kajian soal perlindungan atas kepercayaan di luar enam agama yang telah diakui. Pemerintah mengaku kesulitan mencantumkan aliran kepercayaan tersebut lantaran Indonesia tak pernah memiliki definisi soal agama.

"Kami masih pelajari karena kita tidak punya definisi apa itu agama. Oleh karena itu, yang saat ini masih dalam diskusi mendalam adalah apa sih agama?" ujar Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Mubarok di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (10/11/2014).

Menurut dia, apabila definisi agama sudah disepakati, maka kementerian bisa dengan mudah menyatakan bahwa sebuah kepercayaan bisa dimasukkan ke dalam agama atau tidak. Hal ini terkait pada pencantuman kolom agama dalam KTP bagi penganut aliran kepercayaan di luar enam agama yang diakui pemerintah.

Untuk sementara, kata Mubarok, pemeluk aliran kepercayaan bisa mengosongkan kolom agama dalam KTP. Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Sementara itu, Wakil Ketua Setara Bonar Tigor Naipospos mengatakan bahwa definisi agama tidak ada berdasarkan prinsip hak asasi manusia. Apabila dipaksakan dengan didefinisikan secara sempit, maka hal itu justru akan menimbulkan diskriminasi. (Baca: Setara: Hapus Kolom Agama, atau Semua Agama dan Kepercayaan Bisa Dicantumkan dalam KTP)

"Kami menolak ada agama resmi dan harus diakui negara. Agama itu dianut pribadi dan dianut secara kolektif. Agama tidak perlu ada pengakuan oleh siapa pun. Kalau ada orang percaya yang sifatnya transedental, maka itu kepercayaan," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menginginkan agar penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi bisa mengosongkan kolom agama dalam KTP. Jika ada yang menolak rencana tersebut, pihaknya meminta agar mereka diberikan jalan keluar untuk mengatasi persoalan itu. (Baca: Mendagri: Apakah Orang di Luar Penganut 6 Agama Tidak Boleh Punya KTP?)

Adapun Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, rencana pemerintah untuk mengosongkan kolom agama dalam KTP bagi para penganut kepercayaan yang belum diakui secara resmi merupakan bagian dari upaya untuk melindungi hak warga negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com