Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romy Klaim Tetap Pimpin PPP Sebelum Menhuk dan HAM Tunda Pengesahan

Kompas.com - 10/11/2014, 16:14 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar VIII di Surabaya, M Romahurmuziy, mengklaim bahwa saat ini kepengurusan sah PPP adalah yang ditetapkan dalam muktamar di Surabaya. Menurut dia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak harus menunda putusan yang mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP yang dipimpinnya.

Pria yang kerap disapa Romy itu menilai bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz tidak bersifat final. Menurut dia, keputusan sepenuhnya ada di tangan Kemenhuk dan HAM, apakah hendak melaksanakan penundaan itu atau tidak.

"Penetapan PTUN adalah instrumen yang diatur dalam Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5/1986 tentang PTUN yang boleh dijalankan dan boleh tidak dijalankan oleh tergugat, dalam hal ini Menkumham," kata Romy melalui keterangan pers, Senin (10/11/2014).

Menurut Romy, putusan yang meminta Menhuk dan HAM menunda pengesahan itu tidak mengatur kapan hal itu harus dilaksanakan. Ia mengklaim bahwa selama penundaan itu belum dilakukan, kepengurusan PPP yang dipimpinnya tetap sah.

"Sepanjang Menkumham belum menerbitkan penundaan, DPP PPP adalah tetap hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya," ujarnya.

Romy menyarankan kepada berbagai pihak untuk menunggu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan keputusan atas hal ini. Menurut dia, tidak perlu ada desakan agar Kemenhuk dan HAM mengeluarkan keputusan secepatnya karena berdasarkan Pasal 116 ayat 3 Undang-Undang 51/2009 tentang Perubahan Kedua atas PTUN, Menteri memiliki waktu 90 hari untuk mempertimbangkan.

"Mendesak-desaknya hanya menunjukkan kita tidak paham undang-undang. Kesimpulan SK Menkumham soal Muktamar Surabaya tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat," ujar Romy.

Kelompok pendukung Romy menggelar Muktamar VIII di Surabaya pada 15-18 Oktober 2014. Hasil muktamar itu mendapat pengesahan dari Yasonna, sehari setelah ia dilantik menjadi Menhuk dan HAM. Kelompok pendukung Suryadharma Ali, sebelumnya menjabat Ketua Umum PPP, tidak menerima dan menggugat pengesahan tersebut ke PTUN. Kubu Suryadharma juga menggelar Muktamar VIII di Jakarta dan menunjuk Djan Faridz sebagai Ketua Umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com