JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan Gubernur nonaktif Banten Atut Chosiyah sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, di MK. Keduanya diperiksa sebagai saksi bagi mantan kandidat dalam Pilkada Lebak tahun 2013, Amir Hamzah.
"Diperiksa sebagai saksi bagi AH (Amir Hamzah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (10/11/2014).
Selain Akil dan Atut, KPK juga memeriksa adik kandung Atut, Tubagus Chaeri Wardana, dan kuasa hukum Amir saat itu, Tur Andayani, sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dari keempat saksi, baru Atut dan Wawan yang memenuhi panggilan KPK.
Penetapan Amir dan wakilnya dalam Pilkada Lebak saat itu, Kasmin, sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus suap sengketa pilkada yang menjerat Akil Mochtar.
Amir dan Kasmin diduga bersama-sama Atut dan Wawan menyuap Akil untuk memengaruhinya dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan Amir dan Kasmin.
Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan pesaingnya, pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK.
Adapun Susi Tur Andayani merupakan kuasa hukum Amir-Kasmin. Dalam dakwaan Wawan disebutkan, Wawan diminta Atut menyediakan dana sebesar Rp 3 miliar sesuai permintaan Akil. Namun, Wawan hanya bersedia memberikan Rp 1 miliar.
Susi kemudian mendatangi Gedung MK RI, Jakarta, setelah menerima uang dari Wawan melalui staf Wawan bernama Ahmad Farid Asyari. Saat itu, sidang pleno MK memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara bupati dan wakil bupati Lebak dan memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang.
Dalam kasus tersebut, majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Akil karena dianggap terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang terkait dengan penanganan sengketa pilkada.
Sementara itu, Atut divonis hukuman empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Majelis hakim Tipikor juga telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara terhadap Wawan dalam kasus tersebut.
Sama seperti Wawan, Susi juga divonis lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara atas perbuatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.