Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Kubu Djan Faridz Tuntut Menhuk dan HAM Cabut SK

Kompas.com - 09/11/2014, 16:10 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Djan Faridz menuntut pemerintahan Presiden Joko Widodo segera mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan pengurus PPP pimpinan Rohmahurmuziy .

"Kalau Menhuk dan HAM enggak mencabut, PPP menginisiatori hak interpelasi di DPR. Hak itu jadi pintu masuk ke impeachment," ujar Sukrifal Faldhoisa, salah satu pengurus PPP versi Suryadharma Ali kepada Kompas.com di di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2014).

Pria yang saat ini menjabat sebagai Ketua PPP DPW Yogyakarta itu mengatakan, presiden harus tunduk kepada undang-undang. Begitu juga jajaran menteri yang ada di bawahnya.

Sukrifal menyayangkan ada salah satu menteri Jokowi yang melampaui undang-undang, yakni mengesahkan kepengurusan partainya sepihak saja. Dia menyebut keputusan sang menteri tersebut memiliki muatan politis yang tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi.

"UU Parpol bilang, jika ada sengketa partai, dikembalikan ke mahkamah partai terlebih dahulu. Jika tidak final, masuk ke pengadilan negeri. Setelah diputuskan, Menhuk dan HAM baru turun," ujar dia.

"Yang sekarang terjadi itu terlalu bertendensi politis. Satu hari setelah dilantik dia langsung mengeluarkan SK itu. Jangan jadi koboi-koboian dong," lanjut dia.

Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kader PPP yang berada di parlemen untuk segera mewujudkan mengajukan hak interpelasi tersebut.

Sekadar gambaran, satu hari setelah dilantik, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Surat Keputusan No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP. SK itu menyebut bahwa kepengurusan PPP kubu Rhomahurmuziy sah di hadapan negara.

Buntut dari SK sang menteri, kuasa hukum PPP kubu Suryadharma Ali, yang kini dipimpin Djan Faridz, menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hasilnya, PTUN mengabulkan gugatan kubu Surya sehingga SK Menteri Hukum dan HAM sebelumnya tidak berlaku lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com