"Kalau dibandingkan MA, beda banget. Arsyad dilaporkan Tim Jokowi, Sidoarjo kami tidak tahu," kata Fadli, di Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Menurut Fadli, pihaknya tidak mempermasalahkan apa yang dilakukan satpam tersebut. "Karena satpam itu mengaku anggota brimob. Kalau nyari bandingan harus setara dong," ujarnya.
Pada Jumat (31/10/2014), Fadli mengunjungi Arsyad yang ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta. Arsyad ditahan karena dianggap melanggar UU Ponografi. Fadli menilai, penangkapan MA yang dinilai terlalu berlebihan. Menurut dia, banyak pelaku serupa yang melakukan penghinaan melalui media sosial, tetapi tidak menerima sanksi apa pun.
"Hukum tidak pandang bulu. Tidak hanya yang menghina pihak tertentu, sedangkan dilakukan kepada pihak lain tidak diusut," kata Fadli, di Mabes Polri, Jakarta.
Fadli juga menilai penangkapan terhadap MA mengandung unsur politis. Ia menganggap kejadian ini sebagai hukum yang dipolitisasi. Ia mengatakan bahwa langkahnya mendampingi MA ini bukan untuk mencampuri proses hukum.
MA ditangkap pada Kamis (23/10/2014) di rumahnya, Jalan H Jum, Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Sehari kemudian, ia ditahan di Mabes Polri. Penangkapan MA bermula saat Kasubdit Cyber Crime Mabes Polri melakukan penyelidikan mengenai siapa yang membuat serta menyebarkan foto asusila bergambar Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Adapun kasus Brama, ia memposting di akun Facebooknya, "Kalau sampai negara ini dipimpin oleh pecatan Kopassus, tak terpikirkan olehku. Takutnya kejahatan akan merajalela. Ya Allah aku hanya pengen hidup tenang, menangkan Jokowi. Ya Allah karena aku sangat yakin dengan kepemimpinanya Jokowi kalau beliau bisa menjadi presiden". Meski Prabowo telah memaafkannya, Brama yang ditahan di Rutan Madeang, tetap diproses secara hukum.
"Memaafkan silakan saja, untuk soal ditangguhkan itu wewenang penyidik. Proses hukum, aturan sesuai KUHP sudah ada. Nanti hakim yang vonis seperti apa. Tetap lanjutkan proses hukum," kata Kepala Polri Jenderal Sutarman, Kamis (6/11/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.