JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri akan menghentikan sementara proses pencetakan KTP elektronik (e-KTP) selama bulan November 2014. Pemerintah ingin mengevaluasi sejumlah persoalan teknis dari e-KTP.
“Stop satu bulan ini, per 1 Desember diaktifkan kembali,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo di kantornya, Kamis (6/11/2014).
Menurut Tjahjo, sejumlah persoalan itu seperti masih adanya basis data kependudukan ganda, belum terdistribusinya e-KTP yang telah terekam data kependudukannya, hingga masih adanya ketidaksepahaman daerah dalam menginterpretasikan instruksi pusat.
“Pertengahan bulan ini kami minta ada rapat yang dipercepat, supaya evaluasi cepat tuntas, permasalahannya apa harus jelas, jadi 1 Desember semua langsung bergerak,” kata Tjahjo.
Sementara itu, terkait persoalan hukum terkait pengadaan e-KTP yang kini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi, Tjahjo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mencampuri kerja KPK.
“Yang sedang diolah KPK biarkan. Kami tidak ikut campur. Itu masuk ranah hukum. KPK mau menggeledah, mau mencari tambahan informasi. Kami tidak ikut campur,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.