Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Menteri yang Perbarui Laporan Kekayaan ke KPK Terus Bertambah

Kompas.com - 04/11/2014, 16:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan, mantan penyelenggara negara yang memperbarui laporan harta kekayaannya terus bertambah hingga Selasa (4/11/2014). Ia mengatakan, mantan Sekretaris Kabinet Dipo Alam dan mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini telah memperbarui laporannya kemarin.

"Kemarin, Dipo Alam melapor melalui staf. Helmy sama, melaporkan Senin kemarin," kata Priharsa.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di situs acch.kpk.go.id, Dipo terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 5 Maret 2010 sebesar Rp 12.322.693.295. Dipo juga pernah melaporkan harta kekayaannya pada 29 Mei 2001 saat masih menjabat sebagai Deputi bidang industri perdagangan dan pemberdayaan UKM.

Harta yang dilaporkannya saat itu sebesar Rp 1.126.456.861 dan 30.816 dolar Amerika.

Sementara Helmy tercatat terakhir kali melaporkannya pada 6 Agustus 2012 dengan harta kekayaan senilai Rp 2.498.815.029. Sebelumnya Helmy juga pernah melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp 2.321.994.000 pada 20 November 2009.

Saat menjadi anggota DPR periode 1999-2004, Helmy juga melaporkan harta kekayaannya pada 18 Desember 2003 yang sebesar Rp 487 juta. Dengan adanya pembaharuan laporan dari Dipo dan Helmy, maka mantan pejabat negara dari Kabinet Indonesia Bersatu yang kembali melaporkan harta kekayaannya sebanyak 12 orang.

Sebelumnya, ada 10 mantan menteri dan mantan wakil menteri yang telah memperbarui laporan harta kekayaannya, yaitu:

1. Mantan Menteri UKM dan anggota DPR periode 2009-2014 Syarief Hasan, menyerahkan LHKPN pada 1 Oktober 2014.

2. Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, menyerahkan LHKPN pada 13 Oktober 2014.

3. Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubabakar, menyerahkan LHKPN pada 14 Oktober 2014.

4. Mantan Wakil Menteri Perindustrian Alex SW Retraubun, menyerahkan LHKPN pada 20 Oktober 2014.

5. Mantan Menteri Perindustrian MS Hidayat, menyerahkan LHKPN pada 21 Oktober 2014.

6. Mantan Wakil Menteri Keuangan Ani Ratnawanti, menyerahkan LHKPN pada 27 Oktober 2014.

7. Mantan Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta, menyerahkan LHKPN pada 29 Oktober 2014.

8. Mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, menyerahkan LHKPN pada 30 Oktober 2014.

9. Mantan Menteri Pertanian Suswono, menyerahkan LHKPN pada 30 Oktober 2014.

10. Mantan Wakil Menteri BUMN Mahmudin Yasin, menyerahkan LHKPN pada 31 Oktober 2014.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, penyelenggara negara yang baru melepaskan jabatannya saat pergantian pemerintahan juga harus melaporkan harta kekayaannya.

Menurut dia, nilai harta kekayaan mereka tetap perlu diawasi oleh publik untuk memantau pertambahan harta sebelum, saat menjalani, dan setelah menjadi menteri ataupun pejabat negara lainnya agar transparan dan akuntabel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com