JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan, mantan penyelenggara negara yang memperbarui laporan harta kekayaannya terus bertambah hingga Selasa (4/11/2014). Ia mengatakan, mantan Sekretaris Kabinet Dipo Alam dan mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini telah memperbarui laporannya kemarin.
"Kemarin, Dipo Alam melapor melalui staf. Helmy sama, melaporkan Senin kemarin," kata Priharsa.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di situs acch.kpk.go.id, Dipo terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 5 Maret 2010 sebesar Rp 12.322.693.295. Dipo juga pernah melaporkan harta kekayaannya pada 29 Mei 2001 saat masih menjabat sebagai Deputi bidang industri perdagangan dan pemberdayaan UKM.
Harta yang dilaporkannya saat itu sebesar Rp 1.126.456.861 dan 30.816 dolar Amerika.
Sementara Helmy tercatat terakhir kali melaporkannya pada 6 Agustus 2012 dengan harta kekayaan senilai Rp 2.498.815.029. Sebelumnya Helmy juga pernah melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp 2.321.994.000 pada 20 November 2009.
Saat menjadi anggota DPR periode 1999-2004, Helmy juga melaporkan harta kekayaannya pada 18 Desember 2003 yang sebesar Rp 487 juta. Dengan adanya pembaharuan laporan dari Dipo dan Helmy, maka mantan pejabat negara dari Kabinet Indonesia Bersatu yang kembali melaporkan harta kekayaannya sebanyak 12 orang.
Sebelumnya, ada 10 mantan menteri dan mantan wakil menteri yang telah memperbarui laporan harta kekayaannya, yaitu:
1. Mantan Menteri UKM dan anggota DPR periode 2009-2014 Syarief Hasan, menyerahkan LHKPN pada 1 Oktober 2014.
2. Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, menyerahkan LHKPN pada 13 Oktober 2014.
3. Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubabakar, menyerahkan LHKPN pada 14 Oktober 2014.
4. Mantan Wakil Menteri Perindustrian Alex SW Retraubun, menyerahkan LHKPN pada 20 Oktober 2014.
5. Mantan Menteri Perindustrian MS Hidayat, menyerahkan LHKPN pada 21 Oktober 2014.
6. Mantan Wakil Menteri Keuangan Ani Ratnawanti, menyerahkan LHKPN pada 27 Oktober 2014.
7. Mantan Menteri Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta, menyerahkan LHKPN pada 29 Oktober 2014.
8. Mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, menyerahkan LHKPN pada 30 Oktober 2014.
9. Mantan Menteri Pertanian Suswono, menyerahkan LHKPN pada 30 Oktober 2014.
10. Mantan Wakil Menteri BUMN Mahmudin Yasin, menyerahkan LHKPN pada 31 Oktober 2014.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, penyelenggara negara yang baru melepaskan jabatannya saat pergantian pemerintahan juga harus melaporkan harta kekayaannya.
Menurut dia, nilai harta kekayaan mereka tetap perlu diawasi oleh publik untuk memantau pertambahan harta sebelum, saat menjalani, dan setelah menjadi menteri ataupun pejabat negara lainnya agar transparan dan akuntabel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.